Negara Raup Rp8,3 T dari Pengampunan Pajak Jilid II

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah menerima pajak PPh sebesar Rp 8,3 triliun dari program pengungkapan sukarela (PPS), hingga 11 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.

Secara rinci, melansir dari laman resmi DJP, terdapat 42.475 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Nilai harta bersih mereka tercatat mencapai Rp 81,9 triliun. Secara rerata per orang sekira Rp 1,93 miliar. Ini berasal dari 48.982 surat keterangan.

“Jumlah PPh (dari peserta PPS per 11 Mei 2022) Rp 8,3 triliun. Deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 70,6 triliun. Deklarasi luar negeri Rp 6,5 triliun dan investasi Rp 4,8 triliun,” seperti dikutip laman resmi DJP, Rabu (11/5/2022).

Seperti diketahui, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.

Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Ini bagi mereka yang sudah pernah mengikuti TA jilid I.

Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%. Ini hanya berlaku untuk mereka yang belum pernah mengikuti TA I.

Untuk kedua kebijakan ini, agar bisa mendapatkan tarif PPh terendah maka harus menginvestasikan harta yang diungkapkan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah Indonesia.

Sumber : cnbc indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only