Tax Amnesty Jilid II Ditutup Bulan Depan, Negara Kantongi Rp 8,28 T

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II bulan depan sudah ditutup. Realisasi sementara tercatat harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 8,28 triliun.

Dikutip dari situs pajak.go.id, Kamis (12/5/2022), ada 42.475 wajib pajak yang mengikuti program ini. Sampai 11 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 48.982 surat keterangan.

Dari ribuan wajib pajak yang ikut program ini, total harta bersih yang berhasil diungkap sebesar Rp 81,91 triliun. Rinciannya Rp 70,59 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sedangkan Rp 6,51 triliun merupakan harta deklarasi luar negeri.

Lalu jumlah harta yang diinvestasikan sampai saat ini mencapai Rp 4,80 triliun. Peserta tax amnesty jilid II bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Untuk diketahui, tax amnesty jilid II berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah mendorong para wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya agar memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Kami mengimbau agar wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2020 dan sebelumnya agar segera memanfaatkan PPS karena hanya berlaku sampai 30 Juni 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.

Pendaftaran cukup dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps. Layanan dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Jika ada yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila wajib pajak kesulitan dan tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran non-tatap muka yaitu helpdesk online melalui WhatsApp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only