Cermati Pajak atas Bunga 20%

Masyarakat di Indonesia sangat familiar dengan produk tabungan dan deposito. Dari dulu kita sudah diajarkan untuk menabung dan investasi deposito di bank. Akan tetapi, jangan lupa kalau jenis investasi ini dikenakan pajak 20%.

Agus Susanto Lihin, Konsultan Pajak, menerangkan bunga deposito dan tabungan dikenakan pajak sebesar 20% tanpa ada perbedaan. “Untuk jumlah deposito dan tabungan yang kurang dari Rp 7.500.000, atas bunga deposito dan tabungan tidak dilakukan Pemotongan PPh Bunga tabungan dan deposito,” jelas Agus.

Agus memberi contoh, Bapak Andi punya deposito senilai Rp 5 Miliar dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Bapak Andi memilih jangka waktu deposito selama 12 bulan. Maka, perhitungan pajak atas bunga depositonya adalah bunga deposito pertahun sebesar Rp 5 miliar dikalikan 5% menjadi Rp 250 juta.

Nah, dari bunga deposito setahun tersebut dibagi 12 bulan maka hasilnya sebesar Rp 20.833.33. Dengan pajak 20% per bulan dari bunga deposito maka potongan bunga deposito bapak Andi pernah bulannya adalah sekitar Rp 4,16 juta atau sekitar Rp 50 juta per tahun.

Jadi, bunga bersih yang didapatkan oleh Bapak Andi adalah Rp 250 juta dikurangi Rp 50 juta yakni Rp 200 juta. Sedangkan, deposito yang didapat setelah habis jangka waktu adalah Rp 5 miliar ditambah Rp 200 juta yaitu Rp 5,2 miliar.

Sumber : Tabloid Kontan 09 Mei-15 Mei 2022 hal 3

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only