Penerimaan Pajak Melesat Jadi Rp567,7 T per April 2022

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total penerimaan pajak sebesar Rp567,7 triliun pada April 2022 atau melonjak 51 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp374,7 triliun.

“Hingga April 2022, penerimaan pajak mencapai Rp567,7 triliun,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/5).

Kenaikan penerimaan pajak khususnya didorong oleh PPh non migas yang mencapai Rp342,48 triliun per Maret 2022. Angka tersebut setara dengan 54,06 persen dari target yang ditetapkan.

Kemudian, penerimaan PPh migas sebesar Rp30,66 triliun atau 64,8 persen dari target, PPN dan PPnBM sebesar Rp192,12 triliun atau setara 34,65 persen dari target, serta PBB dan pajak lain sebesar Rp2,43 triliun atau setara 8,17 persen dari target.

Ia menjelaskan kenaikan penerimaan pajak dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, tren peningkatan harga komoditas.

Kedua, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik. Ketiga, implementasi kebijakan tax amnesty jilid II.

“Pertumbuhan penerimaan yang sangat tinggi terutama didukung PPh Badan Tahunan, transaksi ekonomi meningkat saat Ramadan dan Idul Fitri, dan pergeseran sebagian pembayaran PPh 21 atas THR ke April 2022,” papar Sri Mulyani.

Dari segi sektornya, penerimaan pajak dari industri pengolahan tercatat naik 50,6 persen, perdagangan naik 63 persen, jasa keuangan dan asuransi naik 24 persen, pertambangan naik 259 persen, konstruksi dan real estat naik 21,2 persen, serta jasa perusahaan naik 18 persen.

Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp177,4 triliun per April 2022. Jumlah itu naik 35 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp131,3 triliun.

Secara keseluruhan, total penerimaan negara tercatat sebesar Rp853,6 triliun pada April 2022. Realisasi tersebut naik 45,9 persen dibandingkan April 2021 yang hanya Rp584,9 triliun.

Sumber : cnnindonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only