Laporan 35 Hari Jelang Akhir PPS, Harta Wajib Pajak di Luar Negeri Rp7,5 Triliun

JAKARTA — Peserta program pengungkapan sukarela atau PPS melaporkan harta yang berada di luar negeri senilai Rp7,5 triliun dalam 146 hari pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Kamis (26/5/2022) atau selama 146 hari pelaksanaan PPS, terdapat 51.459 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 59.924 surat keterangan.

Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp89,08 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 7,3 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.

“Harta deklarasi luar negeri [per 26 Mei 2022] Rp7,56 triliun,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Adapun, 86,4 persen harta atau Rp74,9 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.

Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp6,48 triliun atau 6,3 persen dari total harta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp10,3 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini. Jumlah tersebut mencakup 10,04 persen dari total nilai harta bersih.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only