Penerimaan Pajak Naik, Pengamat Perkirakan Tax Ratio Tahun 2022 Bisa Capai 10,97%

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak pada akhir 2022 bisa mencapai Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun.

Proyeksi ini meningkat sekitar 14,62% hingga 17,39% dari outlook penerimaan pajak yang sebelumnya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 1.265 triliun.

Adapun yang membuat potensi penerimaan pajak pada tahun ini meningkat dikarenakan adanya berkah dari kenaikan harga komoditas global serta rasio kepatuhan formal yang terus meningkat selama beberapa tahun terakhir.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, dengan proyeksi penerimaan pajak di akhir tahun yang sebesar Rp 1.485 triliun, ia memperkirakan tax ratio 2022 akan sebesar 10,97%.

Nilai ratio tersebut lebih besar dari proyeksi Kemenkeu sebelumnya yang sebesar 9,22% sesuai dokumen pemaparan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada Oktober 2021.

“Ini merupakan rekor baru tax ratio pasca pandemi,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (29/5).

Sebagai informasi, tax ratio adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). PDB tersebut meliputi pengeluaran pemerintah, belanja konsumen, investasi dan ekspor bersih.

Tax ratio memberikan gambaran umum kondisi perpajakan serta kapasitas sistem perpajakan suatu negara.

Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), PDB atas dasar harga berlaku pada Kuartal I-2022 sebesar Rp 4.513 triliun atau tumbuh 5,01% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year). Sehingga jika diasumsikan semuanya konstan, ia memproyeksikan PDB pada tahun 2022 akan sebesar Rp 13.539 triliun.

Terkait tax ratio ke depannya, Prianto mengatakan tentu saja pemerintah ingin agar tax ratio terus meningkat. Target pemerintah di tahun 2022 ada di 15% untuk tax ratio agar pendanaan pembangunan tidak lagi mengandalkan utang.

“Kalaupun ada utang, toleransi menurut UU keuangan Negara ada di kisaran 13%,” pungkasnya.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only