Penerimaan Pajak bakal Kembali Lampaui Target

Penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa berkisar Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun

Jakarta. Penerimaan pajak tahun ini bakal kembali moncer, bahkan melampaui target yang pemerintah tetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Hal ini sejalan dengan kondisi perekonomian yang semakin membaik. Apalagi, harga komoditas masih tinggi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkirakan, penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun. Angka ini lebih tinggi Rp 185 triliun hingga Rp 220 triliun dibanding target dalam APBN 2022 sebesar Rp 1.265 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa menyebutkan, penerimaan pajak tahun ini yang moncer merupakan berkah dari tingginya harga komoditas global. “Kenaikan harga komoditas turut mendorong kinerja penerimaan tahun lalu dan tahun ini, setelah penerimaan pajak tahun 2020 kita terkontraksi akibat pandemi Covid-19,” katanya, Jumat (27/5).

Selain imbas kenaikan harga komoditas, potensi penerimaan pajak yang moncer juga datang dari rasio kepatuhan formal yang terus meningkat selama beberapa tahun terakhir. Ihsan memerinci, rasio kepatuhan formal pada 2018 tercatat baru 71,1%, kemudian di 2019 meningkat menjadi 73,1% naik lagi jadi 77,6% pada 2020. Dan bahkan di 2021, kepatuhan formal pajak naik menjadi 84,0%.

“Kami berharap, tentunya tahun 2022 penerimaan pajak terus membaik, dan apalagi, juga kepatuhan formal dari tahun ke tahun menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik,” imbuh Ihsan.

Hingga 26 Mei, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 679,99 triliun. Jumlah ini setara 53,04% dari target APBN 2022. “Penerimaan ini juga merupakan cerminan, betapa perekonomian kita sudah mulai membaik. Jadi, ini tidak semata-mata karena didorong penerimaan dari sumber daya alam, tetapi juga dari sektor-sektor lainnya,” ungkap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemkeu Yon Arsal kemarin (27/5).

Yon membeberkan, penerimaan pajak tersebut bersumber dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 416,8 triliun dan PPh migas sebanyak Rp 36,03 triliun. Kemudian, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 224,27 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 3,21 triliun.

Dengan demikian, di sisa waktu tujuh bulan, Ditjen Pajak harus mengejar penerimaan pajak Rp 770,01 triliun hingga Rp 805,01 triliun lagi untuk mencapai kisaran angka yang mereka perkirakan hingga akhir tahun nanti.

Ada potensi turun

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menghitung, dengan realisasi penerimaan pajak dari awal tahun hingga 26 Mei lalu sebesar Rp 679,99 triliun, itu berarti secara rata-rata penerimaan pajak per bulan Rp 135,99 triliun. Dengan begitu, potensi penerimaan pajak sepanjang tahun ini bisa mencapai Rp 1.631 triliun.

Namun, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengingatkan, ada kemungkinan pertumbuhan penerimaan pajak turun mulai Juni nanti. “Karena, basis pajak yang menjadi pembanding secara tahunan mulai membalik mulai Juni 2021,” ujarnya.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 28 Mei 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only