Kabar Gembira, Penerimaan Pajak Diprediksi Lebih Gendut Rp 220 Triliun

Ekonomi yang terus membaik berdampak pada raihan pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga 26 Mei 2022 tumbuh.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menyebutkan, penerimaan mencapai Rp 679,99 triliun per 26 Mei 2022. Jumlah itu tercatat sudah 53,04 persen dari target penerimaan pajak yang ditetapkan di APBN 2022 sebesar Rp 1.265 triliun. Capaian yang tinggi itu dipicu beberapa faktor. Salah satunya, kondisi ekonomi yang terus membaik.

“Jadi, ini tidak semata-mata karena didorong penerimaan dari sumber daya alam (SDA), tetapi juga dari sektor-sektor lainnya,” ujarnya pada media briefing di Jakarta Jumat (27/5).

Dia memerinci, capaian penerimaan Rp 679,99 triliun itu terbagi atas beberapa pos penerimaan. Di antaranya, PPh nonmigas sebanyak Rp 416,48 triliun; PPN dan PPnBM Rp 224,27 triliun; PPh migas Rp 36,03 triliun; serta PBB dan pajak lainnya membukukan Rp 3,21 triliun.

“Secara umum kita lihat bahwa penerimaan pajak ini tentu selama empat bulan terakhir. Alhamdulillah konsisten baik dari hampir seluruh sektoral ataupun dari per jenis pajaknya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menambahkan, pihaknya memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai. Bahkan diramal melebihi target.

Ihsan menjelaskan, hingga akhir 2022 penerimaan pajak bisa mencapai Rp 1.485 triliun. Jumlah itu lebih tinggi Rp 220 triliun dibandingkan target yang sudah dicanangkan.

Optimisme tersebut dipicu beberapa faktor. Yakni, kepatuhan formal dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang semakin baik.

Selain itu, pada Januari–April harga komoditas meningkat. “Tren ini tidak hanya terjadi tahun ini, tapi sejak semester II tahun lalu,” imbuhnya.

Selain itu, implementasi kebijakan program pelaporan sukarela (PPS) memengaruhi kinerja penerimaan pajak yang sangat baik sepanjang Januari–April.

Ihsan memerinci, khusus bulan lalu saja, ada lonjakan pajak yang sangat tinggi. Yakni, mencapai Rp 245 triliun. Pertumbuhan sangat tinggi itu disebabkan beberapa hal. Di antaranya, PPh badan tahunan yang sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh badan.

“Sumbangan PPh badan sangat luar biasa,” imbuhnya.

TREN PENERIMAAN PAJAK PADA 2022

Januari: Rp 109,1 triliun

Februari: Rp 90,3 triliun

Maret: Rp 123 triliun

April : Rp 245,2 triliun

Sampai 26 Mei: Rp 112,39 triliun

Total: Rp 679,99 triliun (53,04 persen dari target)

Sumber Data: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Sumber : JawaPos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only