Ingat! Sekali WP Badan Pilih Tarif Umum, Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final

Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak terkait dengan pemanfaatan PPh final UMKM, sesuai dengan PP 23/2018. Melalui akun media sosial, otoritas menyampaikan bahwa wajib pajak badan yang sudah memilih dikenai pajak dengan ketentuan umum UU PPh, tidak bisa lagi memakai tarif PPh final 0,5% UMKM.

Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial tentang kewajiban pajak perusahaannya yang baru dibentuk akhir 2020 lalu. Perusahaan tersebut diketahui mencatatkan omzet kurang dari Rp4,8 miliar sepanjang 2021.

“Misal ketika pendaftaran yang dipilih adalah tarif umum, apakah pelaporan tahun 2021 menggunakan tarif umum juga? Meskipun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar?” tanya sebuah akun kepada Kring Pajak, dikutip Rabu (1/6/2022).

Menjawab pertanyaan itu, otoritas kembali menegaskan bahwa sekali wajib pajak memilih menggunakan tarif umum dan sudah pernah menerapkan tarif umum sebelumnya, wajib pajak badan tersebut tak bisa lagi menggunakan tarif final PPh UMKM.

“Walaupun omzetnya saat ini di bawah Rp4,8 miliar,” cuit DJP.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, penggunaan PPh final tidak berlaku untuk wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.

Wajib pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak. Wajib pajak tersebut juga tidak dapat dikenai PPh final 0,5% terhadap omzet berdasarkan PP 23/2018 untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya.

“Hal ini karena apabila WP sudah memilih untuk menggunakan tarif umum maka untuk tahun pajak tersebut dan tahun-tahun pajak berikutnya tidak bisa lagi menggunakan tarif berdasarkan PP 23 Tahun 2018,” tulis DJP lagi.

Namun, Kring Pajak melanjutkan, dalam hal wajib pajak tidak ingat memilih tarif umum atau tarif PP 23/2018 maka wajib pajak diimbau untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP terdaftar.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only