Pemerintah Rencanakan Pengawasan Wajib Pajak untuk Tindak Lanjut PPS

Tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk mengamankan penerimaan pajak pada 2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/6/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan melakukan langkah-langkah reformasi fiskal untuk mengoptimalkan penerimaan negara tahun depan. Beberapa terobosan juga akan dilakukan, termasuk menyangkut perluasan basis pajak.

“Beberapa terobosan dalam APBN 2023 diantaranya pemerintah akan melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut PPS,” ujar Sri Mulyani.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 disebutkan pemerintah akan melakukan pengawasan wajib pajak sebagai tindak lanjut PPS. Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan, Sri Mulyani mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan PPS.

Seperti diketahui, PPS hanya berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022. Hingga Selasa (31/5/2022) pukul 08.00 WIB, sudah ada 54.991 wajib pajak yang mengikuti PPS. Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini.

Selain mengenai tindak lanjut PPS sebagai upaya perluasan basis pajak, masih ada pula bahasan terkait dengan ketentuan faktur pajak. Kemudian, ada bahasan tentang pemberian fasilitas kepabeanan untuk mendukung ajang Formula E yang diadakan pada 4 Juni 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tidak Perlu Menunggu Batas Akhir Ikut PPS

Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk tidak menunggu hingga 30 Juni 2022 untuk mengikuti PPS. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) disampaikan secara elektronik.

DJP, sambungnya, akan terus memitigasi dari sisi sistem agar tetap lancar saat diakses para wajib pajak. Namun demikian, jika pengakses situs web terlalu banyak, risiko gangguan tetap tidak ada. Kondisi inilah yang perlu diwaspadai wajib pajak.

“Sebaiknya tidak menunggu [pada akhir periode] karena ketika nanti benar-benar di 30 Juni, sistem kami sudah diperkuat tapi tetep bisa bermasalah. Nah, inilah [akhirnya] kesempatan [PPS] yang seharusnya dimanfaatkan bisa terlewatkan,” katanya. (DDTCNews)

Diterima Masyarakat dan Dunia Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sudah menyiapkan berbagai terobosan yang siap dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan. Namun, seluruh kebijakan baru yang dirancang harus sejalan dengan aspirasi dan keinginan masyarakat luas.

“Salah satu tantangan mendasar dalam melakukan optimalisasi pendapatan negara adalah menciptakan terobosan kebijakan yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan dunia usaha,” katanya. (DDTCNews)

Implementasi NIK Jadi NPWP Orang Pribadi

Selain dengan tindak lanjut PPS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya perluasan basis pajak juga dilakukan melalui percepatan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penggunaan NIK akan memberi kemudahan bagi orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi tidak lagi menggunakan 2 identitas yang berbeda.

“Tahapannya adalah dalam waktu dekat memang kita akan terapkan. [Orang pribadi] yang belum punya [NPWP], daftar langsung dikasih NIK, tapi tunggu PMK,” ujar Hestu. (DDTCNews)

Penerbitan SBSN Khusus Peserta PPS

Kementerian Keuangan meraup Rp109,68 miliar dari penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS pada bulan ini.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SBSN khusus tersebut dilakukan pada 27 Mei 2022. Dalam transaksi tersebut, DJPPR kembali menawarkan 1 seri SBSN berdenominasi rupiah. (DDTCNews)

Dampak Faktur Pajak Harus Dibuat Secara Elektronik

Dengan terbitnya PER-03/PJ/2022, ada penghapusan beberapa aspek dari ketentuan terdahulu karena faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) wajib berbentuk elektronik.

Pertama, pengadaan faktur pajak secara manual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER-24/ PJ/2012. Kedua, faktur pajak tidak lengkap karena Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ganda sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PER-24/ PJ/2012.

Ketiga, pengembalian NSFP yang tidak digunakan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012. Keempat, pemberitahuan dan perubahan nama penandatangan faktur pajak ke KPP sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) PER-24/PJ/2012.

Kelima, permintaan copy faktur pajak jika faktur pajak hilang sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PER-24/ PJ/2012. Keenam, cetak ulang e-faktur yang rusak/hilang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-16/PJ/2014. (DDTCNews)

DJP Diminta Antisipasi Tantangan Perekonomian

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan DJP senantiasa mengantisipasi setiap tantangan perekonomian. Setiap kebijakan DJP harus mempertimbangkan dampaknya pada perekonomian nasional. Selain itu, implikasi terhadap penerimaan perpajakan juga perlu diperhitungkan.

“Sebagai policy maker, DJP harus senantiasa beradaptasi untuk mengantisipasi tantangan-tantangan perekonomian,” katanya. (DDTCNews)

Fasilitas Kepabeanan Dukung Ajang Formula E

Ditjen Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta akan memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung ajang Formula E yang diadakan pada 4 Juni 2022.

DJBC menyatakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan tersebut ialah Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Sejak pekan lalu, DJBC telah melayani pemasukan mobil balap beserta perlengkapannya yang akan berlaga di ajang Formula E.

“Mobil balap beserta perlengkapannya lainnya diberikan fasilitas impor sementara menggunakan ATA Carnet merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.04/2014,” cuit DJBC melalui akun Twitter @beacukaiRI. (DDTCNews)

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only