Dampak PPh Bunga Obligasi Tak Signifikan ke Penerbitan Global Bond, Ini Kata Kemenkeu – Page all

JAKARTA. Dampak insentif Pajak Penghasilan (PPh) terhadap investor obligasi tidak berpengaruh signifikan terhadap penerbitan global bond pemerintah.

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, tarif PPh atas bunga obligasi bukan satu-satunyanya penentu bagi investor dalam menentukan imbal hasil surat utang.

Sebab menurutnya yang lebih berpengaruh adalah tergantung dengan kondisi perekonomian dunia dan posisi investor yang masih menunggu dan memantau atas kebijakan pengetatan likuiditas.

Selain itu juga,  berdasarkan penentuan suku bunga acuan di beberapa pusat perekonomian dunia yang lebih mendominasi pasar setelah penetapan penyesuaian tarif atas PPh bunga obligasi tersebut.

Adapun, menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2017, pajak penghasilan atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung pemerintah (common practice) di pasar internasional dimana jika ada pajak atas bunga, maka akan ditanggung oleh penerbit obligasi.

“Dengan demikian, penyesuaian tarif PPh atas bunga obligasi tidak akan signifikan pengaruhnya dalam penerbitan global bonds,” tutur Deni kepada Kontan.co.id, Rabu (1/6).

Adapun, setelah penyesuaian tarif atas PPH Bunga Obligasi, Pemerintah talah menerbitkan 3 global bonds, di antaranya pertama pada 13 September 2021, pemerintah menerbitkan global bonds sebesar US$ 1,25 miliar.

Kedua, pada 23 September 2021, Pemerintah untuk pertama kalinya melakukan transaksi penerbitan Surat Utang Negara (SUN) Sustainable Development Goals (SDG) dalam mata uang asing Euro dengan format SEC-Registered Shelf Take-Down.

“Pada penerbitan SDG bond perdana ini, pemerintah berhasil menekan harga hingga 27 bps dari initial price guidance yang berada pada level MS+140-145 bps ke final price guidance di level MS+118bps,” jelas Deni.

Ketiga, pada 23 Maret 2022, pemerintah menerbitkan global bonds US$ 1,75 miliar dalam dua seri, yaitu penerbitan baru seri RI0332 untuk tenor 10 tahun sebesar US$ 1miliar dan penerbitan baru seri RI0352 untuk tenor 30 tahun sebesar US$ 750 juta.

Keempat, pada 24 Mei 2022,  Pemerintah kembali ke pasar Sukuk Global tahunannya dan sukses melakukan transaksi penjualan Sukuk sebesar US$ 3,25 miliar yang terdiri atas US$ 1,75 miliar dengan tenor 5 tahun dan US$ 1,5 miliar dengan tenor 10 tahun (seri Green) dalam format 144A / Reg S Trust Certificate dengan akad Wakalah yang jatuh tempo pada tahun 2027 dan 2032 (“Sukuk Wakalah”).

Pemerintah juga dapat menekan initial price guidance sebesar 35 bps pada tenor 5 tahun dan sebesar 40 bps pada tenor 10 tahun, untuk mengumumkan final price guidance pada 4,40% untuk tenor 5 tahun dan 4,70% untuk tenor 10 tahun.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only