Hingga 30 Juni 2022, Wajib Pajak Dapat Sampaikan SPPH Berulang Kali

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai diperbolehkannya penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) lebih dari sekali dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PMK 196/2021, yang menjadi aturan pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman DJP.

“Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya … dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Jadi, tidak perlu pencabutan SPPH yang sebelumnya,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Senin (6/6/2022).

Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya itu dapat dilakukan jika terdapat beberapa hal. Pertama, kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan wajib pajak dalam pengisian SPPH. Kedua, penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

Ketiga, pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH. Keempat, perubahan penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih. Kelima, keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.

SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya memuat 2 hal. Pertama, seluruh harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan harta bersih yang baru diungkapkan, dari yang tercantum dalam SPPH sebelumnya.

Kedua, perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif PPh yang bersifat final.

Jika berdasarkan hasil perhitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat jumlah PPh final yang kurang dibayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan. Jika terdapat jumlah PPh final yang lebih dibayar, wajib pajak dapat meminta pengembalian atau melakukan pemindahbukuan.

Atas penyampaian SPPH, kepala KPP atas nama dirjen pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan. Surat Keterangan itu menggantikan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only