Pajak Punya Fungsi Stabilizer dan Katalisator, Begini Penjelasan DJP

MALANG, Tak hanya menjalankan fungsi budgetair dan regulerend, kebijakan perpajakan juga memiliki fungsi stabilizer dan katalisator.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan suatu kebijakan pajak menjalankan fungsi stabilizer dengan cara menciptakan kesetaraan dalam berusaha.

“Fungsi kebijakan perpajakan itu sebagai stabilizer, artinya kalau di bidang usaha itu memberikan kesetaraan baik ekonomi digital maupun ekonomi konvensional, diberi kesetaraan,” ujar John dalam webinar bertajuk Implementasi dan Optimalisasi Kebijakan Perpajakan bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19 yang diselenggarakan oleh Departemen Akuntansi FEB Universitas Negeri Malang, Kamis (9/6/2022).

Sejak 2020, ujarnya, pemerintah telah menjalankan fungsi stabilizer dalam kebijakan perpajakannya melalui penerbitan PMK 48/2020. Baru-baru ini, PMK 48/2020 telah direvisi dengan PMK 60/2022.

Melalui PMK 60/2022, pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib memungut PPN atas produk digital asing yang masuk dan dikonsumsi di Indonesia.

Adapun yang dimaksud dengan fungsi katalisator adalah kebijakan pajak mengambil peran dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Misalnya pemerintah memberikan insentif atau fasilitas kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada masa pandemi Covid-19,” ujar John.

Untuk diketahui, pajak memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan negara dan membiayai belanja-belanja yang telah dianggarkan pada APBN. Fungsi ini dikenal sebagai fungsi budgetair.

Pajak juga menjalankan fungsi regulerend bila kebijakan pajak digunakan untuk mendukung tercapainya tujuan-tujuan tertentu seperti mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan lain-lain.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only