Pemprov DKI Jakarta Tebar Insentif PBB Tahun 2022

JAKARTA. Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dalam aturan ini, gubernur menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa Rumah Tapak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan Wajib Pajak orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar dengan pembebasan sebesar 100%.

Beleid ini juga mengatur tentang tunggakan PBB P2 tahun 2013 sampai dengan tahun 2021 dan juga ketetapan PBB P2 tahun pajak 2022.

“Wajib pajak pada yang melakukan pelunasan pembayaran Tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2021 pada periode bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10% dan penghapusan sanksi administrasi,” bunyi Pasal 3 ayat 1 aturan tersebut.

Selain itu, pada pasal 4 menyatakan Wajib Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 pada periode bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 diberikan keringanan sebesar 15%. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada 10 Juni 2022 lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan fasilitas atau insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pembayaran pajak daerah seperti PPB-P2 merupakan wujud gotong royong dalam upaya memperkuat ekonomi di DKI Jakarta,” ujar Anies, Minggu (12/6).

Adapun, realisasi penerimaan PBB P2 DKI Jakarta pada akhir April 2022 lalu mencapai Rp 246,56 miliar atau jauh dibawah target yang ditetapkan sepanjang tahun ini sebesar Rp 8,48 triliun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, parlemen mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal di tahun 2022 untuk mendorong Wajib Pajak membayar kewajibannya.

Insentif memang penting lantaran penerimaan pajak daerah di Jakarta dalam dua tahun terakhir tak optimal akibat pandemi Covid-19.

Sumber : Harian Kontan Senin 13 Jun 2022 hal 14

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only