Mengerek Target 10% Setoran Pajak 2023

JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengerek rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio 2023 sebesar 9,3%-10% terhadap produk (PDB). Batas atas tax ratio tersebut, lebih tinggi ketimbang usulan pemerintah di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 yang sebesar 9,59% terhadap PDB.

“Kami mengambil 9,3% untuk batas bawah, batas atasnya kami ambil dari kesepakatan di Komisi XI di 10%,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat kerja, Senin (13/6).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa angka yang disepakati tersebut merupakan cerminan ketidakpastian yang masih tinggi. Batas bawah yang sebesar 9,3%, mencerminkan ketidakpastian yang membayangi perekonomian Indonesia pada tahun depan.

Sementara batas atas yang disepakati sebesar 10%, mencerminkan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan optimisme pemulihan ekonomi yang semakin membaik. Dengan demikian, menurut Febrio pemerintah dapat menerima keputusan Badan Anggaran tersebut.

Febrio juga mengungkapkan, target rasio perpajakan pada tahun depan juga tidak terlepas dari besarnya penerimaan perpajakan pada tahun 2022 yang diperkirakan sebesar Rp 1.784 triliun atau tumbuh 15,3% secara year on year (yoy). Outlook penerimaan perpajakan tersebut juga jauh melampaui target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar sebesar Rp 1.510 triliun.

Untuk menggenjot penerimaan pajak tahun depan, pemerintah masih akan mengandalkan efektivitas implementasi UU HPP, pemberian insentif fiskal secara terukur, penggalian potensi, hingga penegakan hukum.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR pada Rabu (8/6) pekan lalu, tax ratio diusulkan 9,45% hingga 10% terhadap PDB. Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan, tak hanya UU HPP, membaiknya kondisi perekonomian Indonesia sejalan dengan melandainya kasus Covid-19, menjadi salah satu pendorong meningkatnya penerimaan perpajakan pada tahun ini dan tahun depan.

Badan Anggaran DPR juga memproyeksi, penerimaan perpajakan tahun depan bisa mencapai Rp 1.978 triliun. Dengan angka ini, maka tax rasio mencapai kisaran 9,76% atau sama dengan tax ratio pada tahun 2019 lalu.

“Jika tax rasio diproyesikan sama dengan tax ratio pada tahun 2019 yang sebesar 9,76% maka pendapatan perpajakan pada tahun 2023 akan memenuhi target kisaran Rp 1.978 triliun,” jelasnya.

Sumber : Harian Kontan Selasa 14 Jun 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only