Alamat pada Faktur Pajak Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022, Ini Kata DJP

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan latar belakang munculnya ketentuan alamat pembeli pada faktur pajak yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.

DJP menegaskan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pembeli yang pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dian Anggraeni mengatakan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021 hanya memberi pengecualian pada kawasan bebas. Artinya, pemusatan di kawasan berikat dimungkinkan.

Akibatnya, misalnya, ada pengiriman barang ke kawasan berikat. Namun, alamat pada faktur pajak ditulis sesuai dengan alamat pemusatan PPN yang berada di luar kawasan berikat, seperti Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

“Maka alamatnya adalah alamat di Jalan Jenderal Sudirman. Sebenarnya [pengiriman barang] di kawasan berikat yang mendapat fasilitas, kodenya 07. Ini akan menimbulkan ambigu. Ini [kode transaksi] 07 kok di Sudirman? Enggak ada kawasan berikat di Sudirman,” jelasnya dalam sebuah webinar, Jumat (10/6/2022).

Kondisi tersebut, sambung Dian, akan memunculkan permasalahan tersendiri pada tahap pemeriksaan. PKP juga harus membuktikan penyerahan barang memang berada di kawasan berikat, sehingga mendapatkan fasilitas PPN terutang tidak dipungut.

“Berdasarkan evaluasi banyak terjadi demikian. Daripada repot di belakang maka diaturlah seperti ini [Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022]. Ini supaya arus barangnya pun jelas,” imbuh Dian.

Seperti diketahui, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022, Jika penyerahan dilakukan kepada pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP) merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • nama dan NPWP adalah nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
  • alamat yang dimaksud adalah alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP.

Adapun pemusatan yang dimaksud adalah pemusatan sebagaimana diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak mengenai tempat pendaftaran wajib pajak dan pelaku usaha melalui sistem elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha PKP pada KPP BKM, yakni PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only