Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga ibu kota yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Insentif itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Dalam pertimbangannya, Anies menyebut kebijakan itu dikeluarkan demi mendorong pemulihan ekonomi di ibu kota dari tekanan pandemi covid-19.
“Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ungkap Anies seperti dilansir situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Minggu (12/6).
Kebijakan menggratiskan tarif PBB sudah dimulai saat era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat masih menjabat gubernur, Ahok pernah membuat kebijakan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar lewat Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015.
Di akhir masa kepemimpinannya, Ahok sempat menjanjikan menggratiskan PBB untuk bangunan dengan NJOP di bawah Rp2 miliar. Ia juga bermaksud memberi diskon 75 persen bagi pensiunan TNI, Polri, dan pejabat negara dalam kewajiban membayar PBB.
Setelah Ahok tidak lagi menjabat, Anies mengeluarkan Pergub No 38 Tahun 2019, aturan baru yang merevisi kebijakan tersebut.
Kemudian, setahun setelahnya, Anies kembali menerbitkan Pergub No 38 Tahun 2020. Dalam aturan ini, Anies menghapus pasal 4A Pergub terdahulunya yang membatasi waktu pembebasan PBB hingga 31 Desember 2019.
Artinya, kebijakan PBB gratis rumah DKI kembali diteruskan pada 2020. Terbaru, Anies menerbitkan Pergub No 23 Tahun 2022 dengan tujuan memperluas cakupan kriteria warga Jakarta pemilik properti yang mendapatkan gratis tarif PBB.
Di aturan terbaru ini, pembebasan PBB berlaku bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar atau berarti naik dari angka sebelumnya yang hanya di bawah Rp1 miliar.
Selain kebijakan itu, untuk rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar, Anies memberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal dan 15 persen selain rumah tinggal. Ia juga memberi faktor pengurangan pajak 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
Anies pun memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Dia juga memberi keringanan angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
Sumber: cnnindonesia.com
Leave a Reply