Pengembang Listrik Swasta Tunggu Aturan Pajak Karbon

JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pajak karbon di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), mulai 1 Juli 2022. Para pengembang PLTU mesti bersiap menghadapi aturan tersebut.

Di tahap pertama, pemerintah berencana menetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram CO2 atau setara US$ 2,1 per ton CO2. Lantas, seperti apa respons perusahaan pengembang PLTU?

Presiden Direktur PT Adaro Power, Dharma Djojonegoro mengklaim, PLTU yang mereka bangun menggunakan teknologi mutakhir yang memungkinan emisi yang dihasilkan masih di bawah ambang batas karbon yang ditentukan. Harapannya, Adaro Power tak akan terkena pajak karbon.

“Tetapi, kami akan senantiasa mencari cara untuk dapat menurunkan emisi karbon,” ujar dia, Selasa (14/6).

Adaro Power berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk selalu patuh terhadap aturan yang berlaku. Saat ini, Adaro Power menggarap proyek PLTU Bhimasena Power Indonesia di Batang, Jawa Tengah, yang berkapasitas 2×1.000 Megawatt (MW).

Hingga kuartal I-2022, progres proyek PLTU ini mencapai 97,4%. Proyek pembangkit ini akan selesai pada akhir 2022.

Sebelum PLTU Batang, Adaro Power telah memiliki PLTU Tanjung Power Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan, dengan kapasitas 2×100 MW.

Di tengah rencana penerapan pajak karbon, Dharma menyebutkan Adaro Power juga berperan aktif dalam proyek energi terbarukan untuk memperoleh bauran energi yang seimbang dalam portofolio bisnis perusahaan. “Adaro Power terus pelajari proyek energi terbarukan, misalnya biomassa, angin dan panel surya,” terang dia.

Mengutip situs resmi Adaro Energy, Adaro Power telah menambah kapasitas Solar PV di Terminal Khusus Batubara Kelanis menjadi 598 kWp pada tahun lalu. Solar PV ini dapat menghasilkan listrik sekitar 749 MWh per tahun.

Sedangkan manajemen PT United Tractors Tbk (UNTR) belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait rencana pengenaan pajak karbon, lantaran aturannya masih tergolong baru. “Perlu penelahaan lebih lanjut,” kata Sekretaris Perusahaan United Tractors, Sara K Loebis, Selasa (14/6).

United Tractors memiliki 25% kepemilikan saham di PLTU Tanjung Jati B unit 5 dan 6 di Jepara, Jawa Tengah. PLTU ini berkapasitas 2×1.000 MW. Progres proyek ini sudah mencapai 99% dan dijadwalkan beroperasi atau commercial operation date (COD) pada awal tahun 2022.

Belakangan, PLN disebut-sebut telah merenegosiasi jadwal operasi sejumlah PLTU, termasuk untuk PLTU Tanjung Jati B unit 5 dan 6.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Pande Putu Oka Kusumawardani bilang, saat ini seluruh aturan pendukung pajak karbon masih dimatangkan oleh seluruh kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan. “Penyusunan peraturan-peraturan tersebut telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC (nationally determined contribution), kesiapan sektor dan kondisi ekonomi,” tutur dia, kemarin.

Sumber : Harian Kontan Rabu 15 Juni 2022 hal 12

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only