Inilah Insentif Pajak yan Berakhir 30 Juni 2022

JAKARTA. Pemerintah tidak lagi memberikan tarif pajak yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional di tahun depan lantaran perekonomian Indonesia sudah tumbuh positif mencapai 5,01% pada kuartal I-2022. Tak hanya itu, pemerintah melihat adanya pemulihan di semua sektor, sehingga dirasa tidak diperlukan pemberian insentif pajak. Insentif yang dimaksud, di antaranya diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif, dan pajak pertambahan nilai (PPN) properti). Namun, sejumlah insentif pajak juga akan berakhir pada 30 Juni mendatang.

Sumber : Harian Kontan Jumat 17 Juni 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only