Ekonomi Bangkit, PEN Dipastikan Tak Lanjut 2023

Kementerian Keuangan memastikan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan tidak dilanjutkan tahun 2023. Keputusan ini diambil seiring melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air dan membaiknya pemulihan ekonomi nasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dan diputuskan PEN tidak akan dilanjutkan tahun depan. Pertama, kasus covid-19 yang telah melandai di Tanah Air atas bekal pengendalian pandemi maka Indonesia juga akan bertransisi menjadi endemi.

“Kondisi pandemi kian terkendali, bahkan kita menuju endemi, maka program PEN sesuai amanah regulasi sudah seharusnya dihentikan”ucapnya kepada Investor Daily, di Jakarta, Selasa (14/6).

Kendati begitu, Kementerian Keuangan memastikan akan terus mendorong pemulihan ekonomi nasional tahun depan, walaupun tidak melalui program PEN dan anggarannya akan dialokasikan pada kementerian lembaga sesuai dan tugas dan fungasinya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19 sejak tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 695,2 triliun kemudian dinaikkan menjadi Rp 744,7 triliun di tahun 2021. Anggaran PC PEN pun masih dilanjutkan di tahun ini sebesar Rp 455,62 triliun yang terdiri tiga klaster yakni kesehatan, perlindungan masyrakat dan penguatan pemulihan ekonomi.

Sementara itu terkait program dukungan UMKM dan Korporasi yang masuk dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi nasional pun dipastikan tidak akan dilanjutkan di tahun depan. Arahan ini sudah sesuai dengan geliat pemulihan ekonomi nasional termasuk dunia usaha yang semakin meningkat di tahun ini dan ke depan. “(Dukungan UMKM) sementara di pokok pokok kebijakan fiskal 2023 tidak ada lagi perpanjangnnya”tegasnya.

Akselerasi Kuat

Ditempat terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan akselerasi pemulihan ekonomi di kuartal I yang cukup kuat dengan pertumbuhan 5,01% telah mendorong bangkitnya semua sektor usaha di Tanah Air.

“Iya PC PEN 2023 dihentikan, karena semua sektor sudah mulai pulih, kami bersyukur ekonomi pulih dan orang semakin banyak bekerja, kegiatan ekonomi dunia usaha juga sudah meningkat insentif sudah cukup” ucapnya ditemui usai Rapat Banggar, Senin (14/6)

Baca juga: Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 82,2 Miliar untuk TA 2023

Meski demikian, pemerintah akan terus memantau berbagai perkembangan termasuk munculnya varian baru covid-19 yang telah terdeteksi didalam negeri. Akan tetapi secara keseluruhan, Febrio meyakini kondisi ekonomi kedepan akan lebih baik karena pemerintah juga terus mendorong percepatan vaksinasi lengkap dan booster.

Tetapi arah kebijakan fiskal dalam APBN tahun 2023 akan dirancang tetap ekspansif, terarah dan terukur agar mampu merespon dinamika perekonomian domestik dan global, serta menjawab berbagai atantangan dan mendukung pencapaian target pembangunan secara optimal.  

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengawal keberlanjutan proses penguatan pemulihan ekonomi nasional dan memperkuat fondasi ekonoomi dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Hal ini selaras dengan tema kebijakan fiskal tahun depan yakni peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Konsolidasi fiskal  (2020-2023 akan tetap berjalan) kami bersyukur dengan yang sudah kami capai sekarang walaupun kita melihat masih ada beberapa tantangan kita tapi kita masih bisa kelola bersama”ucapnya.

Adapun tahun ini merupakan tahun terakhir defisit dapat melebihi 3% terhadap PDB karena di tahun depan defisit anggaran harus kembali dibawah 3% terhadap PDB sebagaimana amanat UU 2 2020. Oleh karena itu belanja harus ditekan dan pendapatan negara digenjot untuk dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Sementara itu terkait keberlanjutan insentif pajak ada yang akan berakhir di bulan ini dan September juga dipastikan Febrio tidak akan dilanjutkan atau hanya mengikuti masa berlakunya sesuai PMK dan tidak akan dilanjutkan di  tahun depan.

Untuk diketahui, terdapat beberapa insentif yang akan berakhir masa berlakunya berakhir pada bulan ini yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/2022 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak covid-19. Insentif yang dimaksud adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% untuk  PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan insentif PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah.

Pemerintah juga tercatat memberikan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN DTP atas penyerahan rumah pada tahun ini. Pemberian kedua insentif tersebut tercatat berakhir pada September 2022. “Kalau insentifnya (dilanjutkan) tapi ekonomi sudah tumbuh 5%, mau butuh insentif apalagi”ucapnya.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan insentif dunia usaha yang digelontorkan pemerintah selama pandemi untuk mengakselerasi pemulihan sektor-sektor ekonomi telah melebihi kebutuhan masyarakat sehingga tidak semuanya terserap optimal.

“Banyak sekali insentif kita itu lebih dari yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga terlihat bahwa realisasi penggunaan insentif yang kita sediakan tidak semuanya berhasil digunakan masyarakat. Insentif perpajakan (2020-2022) kita findtune dengan sangat jeli dan kami terus mendengarkan masukan dari bapak ibu bagaimana terus lakukan kalibrasi yang semakin kuat, sehingga kedepan jika ekonomi sudah pulih maka insentif ini akan semakin tajam”tegasnya.

Adapun, nilai belanja perpajakan tahun 2020 mencapai Rp 234,84 triliun atau 1,52 persen dari produk domestik bruto (PDB). “Insentif perpajakan termasuk belanja perpajakan mencapai 1,88 persen dari PDB jika ditambah insentif PEN 0,35 persen dari PDB atau setara Rp 55,1 triliun,” jelas Febrio.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only