142 Wajib Pajak Telah Manfaatkan Tax Holiday, BKF Bilang Begini

JAKARTA, Kementerian Keuangan mencatat baru sebanyak 142 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tax holiday hingga 31 Maret 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memberikan insentif tax holiday untuk mendukung daya saing sektor industri manufaktur strategis. Untuk itu, pemerintah akan memperluas pemanfaatan insentif tersebut.

“Ada bagian yang harus kami perhatikan agar lebih optimal lagi,” katanya, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Sejak 2018 hingga 31 Maret 2022, lanjut Febrio, pemerintah baru menerbitkan 148 Surat Keputusan (SK) Fasilitas dan 19 SK Pemanfaatan fasilitas tax holiday. Khusus pada 2022, pemerintah hanya menerbitkan 17 SK fasilitas.

Dia menjelaskan terdapat 3 payung hukum pemberian tax holiday untuk mendukung sektor industri manufaktur strategis, yaitu PMK 130/2020 yang memberikan tax holiday bagi industri pionir yang memiliki keterkaitan luas dengan industri lainnya.

Terdapat 18 kelompok industri pionir yang dapat diberikan tax holiday, antara lain mesin, komponen elektronika, logam dasar hulu, kendaraan bermotor, serta ekonomi digital.

Kemudian, PMK 153/2020 memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan di Indonesia. Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif supertax deduction tersebut.

Terakhir, ada insentif supertax deduction maksimal 200% atas biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan ketentuan ini, pengusaha tidak hanya memperoleh insentif pajak, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas SDM.

Selain itu, Febrio juga menjelaskan masih ada sejumlah insentif lain yang diberikan pemerintah kepada sektor industri. Misal, berupa pemberian harga gas bumi tertentu untuk 7 industri serta pembangunan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only