Berharap Pembiayaan dari Peserta Tax Amnesty II

Hasil PPh dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 19 Juni 2022 sudah Rp 22,16 triliun.

JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal sebagai tax amnesty jilid II sebentar lagi bakal berakhir. Program yang mulai berlangsung sejak awal Januari ini berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang, atau tinggal tersisa 11 hari lagi.

Selain mengharapkan penerimaan setoran pajak penghasilan dari program ini, pemerintah berharap peserta PPS menginvestasikan duit mereka di Surat Berharga Negara (SBN), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan berharap wajib pajak yang memanfaatkan program tax amnesty jilid II terus naik. Selain itu mereka bisa menginvestasikan harta yang sudah diumumkan ke instrumen investasi seperti SBN untuk membantu pembiayaan di APBN.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, pihaknya tidak mengurangi penerbitan SBN untuk program PPS ini, melainkan penerbitannya akan disesuaikan dengan kebutuhan atau demand dari Wajib Pajak yang mengikuti PPS.

“Sejauh ini Pemerintah tidak menetapkan plafon maksimal penerbitan SBN untuk Wajib Pajak peserta PPS. Jadi silakan para Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” kata Deni, pekan lalu (17/6).

Deni mengungkapkan pihaknya berencana menerbitkan kembali Surat Utang Negara (SUN) dengan transaksi private placement untuk peserta PPS pada 25 Juni 2022 mendatang. Tapi ia belum membuka imbal hasil obligasi yang bakal diterbitkan ini.

Hingga saat ini DJPPR Kementerian Keuangan sudah menerbitkan dua seri SUN dan satu seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus peserta PPS. Yakni untuk SUN dengan seri FR0094 sebesar Rp 397,5 triliun, dan seri USDFR003 sebesar US$ 5,9 juta. Sementara itu, untuk SBSN dengan seri PBS035 sebesar Rp 135,34 miliar.

Adapun hingga 19 Juni 2022, PPS sudah diikuti oleh 98.562 wajib pajak dengan hasil pajak penghasilan (PPh) yang masuk ke kas negara sebanyak Rp 22,163 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 222,33 triliun (lihat tabel).

Pengamat perpajakan Fajry Akbar memproyeksi penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela saat program ini berakhir akhir bulan ini bisa mencapai Rp Rp 71,54 triliun. Proyeksi tersebut berdasarkan dari data Automatic Exchange Of Information 2018 yang sempat tersebar di media masa. “(Penerimaan PPS) bisa mendekati Rp 70 triliun, saya kira sudah bagus,” katanya Minggu (19/6).

Fajry melihat, di akhir bulan program tax amnesty jilid II tersebut, antusiasme wajib pajak memang selalu meningkat. Baik itu karena kebiasaan wajib pajak yang selalu antusias di masa-masa akhir periode program perpajakan. Ataupun, sosialisasi dari Ditjen Pajak yang masif di akhir-akhir ini.

Kedua faktor tersebut menjadi penyebab utama penerimaan dari PPS bisa meningkat secara signifikan. Apalagi, katanya, tidak ada wajib pajak yang tidak mendapat surat cinta untuk mengikuti PPS dari otoritas pajak.

Sumber : Harian Kontan Senin 20 Juni 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only