Ikut Kebijakan II PPS? Ini Risiko Jika WP Tidak Ungkap Seluruh Harta

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai risiko yang muncul jika wajib pajak mengikuti skema kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tetapi tidak melaporkan seluruh hartanya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan jika jika otoritas menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkap, harta itu diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022.

“Terhadap penghasilan tersebut dikenai PPh yang bersifat final sebesar 30% dan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (27/6/2022).

Karena diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2022, sambung Giyarso, DJP mempunyai kesempatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 tahun setelahnya atau hingga 2027.

Oleh karena itulah, Giyarso mengimbau wajib pajak yang mengikuti skema kebijakan II PPS untuk mengungkapkan seluruh harta. Jika mendapatkan email imbauan berisi daftar harta, wajib pajak juga perlu untuk mengecek ulang kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Hingga Senin (27/6/2022) pukul 08.00 WIB, ada 145.449 wajib pajak yang sudah mengikuti PPS. DJP sudah menerbitkan 178.496 surat keterangan dari total harta bersih senilai Rp346,1 triliun yang telah diungkap.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only