JAKARTA Hingga Selasa (28/6) lalu, pemerintah telah mengantongi penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari program tersebut mencapai Rp 43,17 triliun.
Jumlah itu, berasal dari total pengungkapan harta yang mencapai Rp 424,87 triliun. Adapun jumlah wajib pajak yang telah ikut serta dalam program ini, mencapai 172.676 wajib pajak dengan 213.454 surat keterangan.
Deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 366,19 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 41,81 triliun. Sedangkan harta yang diinvestasikan Rp 16,86 triliun.
Jika PPS berakhir ditemukan wajib pajak yang menyembunyikan hartanya, ada sanksi yang akan dikenakan. Bagi peserta Kebijakan I, apabila sampai dengan PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty 2016, maka harta tambahan itu dikenakan PPh final. Tarifnya, “25% untuk badan, 30% untuk orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu, ditambah sanksi 200% (Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, belum lama ini.
Sementara bagi peserta Kebijakan II, akan dikenakan PPh final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30%. “Apabila wajib pajak tidak ikut atau tidak seluruhnya melaporkan harta dalam PPS dan di kemudian hari ditemukan data atas harta yang tidak dilaporkan, maka Ditjen Pajak akan menindaklanjutinya mulai dari klarifikasi, pemeriksaan, hingga langkah penyidikan baru,” ujar Neilmaldrin.
Sumber : Harian Kontan Rabu 29 Juni 2022 hal 2
Leave a Reply