Bisnis Wajib Pajak Membaik, Restitusi Pajak Turun 41,44% Per Mei 2022

JAKARTA. Realisasi restitusi pajak hingga Mei 2022 mencapai Rp 6,64 triliun atau turun 41,44% yoy dari restitusi Mei 2021 yang mencapai Rp 11,34 triliun.

Penurunan restitusi tersebut utamanya berasal dari jenis pajak penghasilan badan (PPh badan) yang mencatat penurunan restitusi hingga 41,45% yoy.

“Restitusi PPh badan yang mengalami penurunan pada tahun 2022 sejalan dengan membaiknya tingkat keuntungan wajib pajak pada tahun 2022. Setelah mengalami penurunan keuntungan pada tahun 2021,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi Juni 2022.

Nah, penurunan restitusi pajak hingga Mei 2022 tersebut juga memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Hingga Mei 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp 705,82 triliun atau setara 55,80% dari target yang sebesar Rp 1.265 triliun. Bila dibandingakn dengan periode sama tahun lalu, penerimaan pajak ini tumbuh 53,58% yoy.

Namun, penurunan restitusi pajak ini bukan satu-satunya faktor yang mendukung moncernya penerimaan pajak. Pasalnya ada juga peningkatan penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta aktivitas impor yang tinggi.

Selain itu, kenaikan penerimaan pajak juga didukung berlanjutnya progres pemulihan ekonomi, perkembangan harga komoditas, dan berakhirnya insentif perpajakan secara bertahap karena makin pulihnya perekonomian.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only