Ikut Tax Amnesty Jilid II Bakal Dipajaki Terus? Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan masih banyak masyarakat yang ragu ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Perlu diketahui, hari ini menjadi hari terakhir PPS sejak dibuka enam bulan yang lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyatakan ada anggapan yang muncul di tengah masyarakat bila program pengungkapan harta ini bagaikan ‘Jebakan Batman’.

“Masalah yang mengemuka ini banyak ya wajib pajak itu ragu. Jadi ada keragu-raguan ikut PPS atau tidak. Mereka takut. Banyak yang bilang ini seperti Jebakan Batman atau bukan gitu,” ujar Neil dalam dalam talk show virtual di YouTube DJP, Kamis (30/6/2022).

Dia mengatakan banyak masyarakat yang salah sangka bila mengungkapkan harta di program tax amnesty jilid II maka akan terus dipajaki, padahal kenyataannya tidak begitu.

Neil menegaskan pihaknya akan menagih pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalaupun harta yang diungkapkan ternyata menambah penghasilan atau kekayaan pemiliknya, maka wajar saja akan terkena pajak di kemudian hari.

“Mereka banyak berpikir begini, ini nanti data hartanya dikenakan pajak terus dan sebagainya. Padahal kan selama harta itu menghasilkan ya memang ada konsekuensi PPh (pajak penghasilan) lagi. Ketika dia bayar sekarang hartanya, dan dia tak hasilkan apa-apa ya ini nggak kena,” ungkap Neil.

Dia menegaskan agar masyarakat tak perlu ragu, apalagi di hari terakhir tax amnesty jilid II. Menurutnya, manfaat PPS lebih banyak. Lebih baik ikut PPS daripada kena denda pajak pada harta yang masih ditutup-tutupi. Di sisi lain pun tarif pajak yang dikenakan di PPS lebih murah daripada tarif normal.

“Jadi nggak takut kita kan berdasarkan ketentuan. Jangan sampai belum terinfokan. PPS ada manfaatnya dan bukan merupakan suatu jebakan,” tegas Neil.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only