Pelaporan Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Tak Sesuai Ketentuan, Kemenkeu Janji Menindaklanjuti

Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan pelaporan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBm DTP) tak sesuai ketentuan. Kementerian Keuangan (Kementerian) klaim akan menindaklanjuti  laporan tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan bahwa tidak ingat secara rinci detail temuan. “Cuma pastinya setiap temuan BPK akan di-follow up sesuai rekomendasi,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).

Yon berjanji akan mengecek ulang temuan BPK, tetapi sampai tulisan ini terbit belum ada tanggapan lebih jauh. Begitu pula dengan Anggota BPK Achsanul Qosasih. Dia belum bisa berkomentar banyak, beralasan akan menelaah ulang hasil kajian BPK tersebut. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 s.d Semester I/2021 (LHPK), disebutkan penetapan PPnBm bertujuan untuk melindungi para pelaku usaha agar tidak tergerus oleh keberadaan pedagang besar yang menjual komoditas impor.

Berdasarkan regulasi, tarif PPnBM Kendaraan Bermotor paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen. BPK lalu melakukan pengujian atas tarif PPnBM yang dilaporkan oleh PKP.

“Dari hasil pengujian diketahui terdapat satu WP Penjual yang melaporkan tarif PPnBM sebesar 300 persen dan 400 persen dengan nilai total PPnBM sebesar Rp226.721.747.007,” tulis laporan.

Sedangkan dalam rekomendasi, BPK meminta Direktorat Jenderal Pajak memperbaiki mekanisme pengolahan atau verifikasi laporan realisasi agar dapat menjamin kelayakan penerima insentif perpajakan.

“Memperbaiki mekanisme pengelolaan dan pengawasan tindak lanjut atas data anomali insentif atau fasilitas perpajakan penanganan Covid-19 pemulihan ekonomi nasional,” terang laporan.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 (LKPP), diketahui insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif menelan anggaran hingga Rp4,9 triliun selama setahun pelaksanaan. 

Insentif PPnBM kendaraan bermotor itupun masuk dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang mempunyai anggaran sebesar Rp744,77 triliun. Diskon PPnBM itu masuk dalam klaster kelima yang dialokasikan sekitar Rp63,83 triliun.

PPnBM DTP itu diberikan kepada produk mobil tertentu dari 6 WP/Badan Usaha. Mengacu pada Permenperin No. 169/2021, keenam penikmat diskon PPnBM itu adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), PT Mitsubishi Motors Krama Yudah Indonesia (MMKI), PT Honda Prospect Motor (HPM), PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia (Wuling).

Realisasi kebijakan PPnBM DTP pada tahun lalu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.120/2021. Ketentuan produk yang mendapat insentif antara lain, mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4×2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4×4.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only