Pengusaha Minta Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif, Ini Alasannya

JAKARTA – Pemerintah diminta agar melanjutkan penyaluran insentif perpajakan kepada pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai hal tersebut perlu dilakukan mengingat perekonomian masih dibayangi ketidakpastian geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Wakil Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan para pelaku usaha tetap membutuhkan dukungan di tengah situasi sulit saat ini.

“Kita membutuhkan juga insentif yang dibutuhkan pelaku untuk bisa meningkatkan kinerjanya terutama di situasi sulit saat ini. Walaupun Indonesia dalam kondisi yang jauh lebih baik dari banyak negara di dunia, tetap sangat berdampak juga bagi para pelaku,” ujar Shinta, Senin (4/7/2022).

Untuk diketahui, pemerintah telah mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap pada tahun ini. Sektor perekonomian yang mendapatkan insentif tercatat lebih sedikit bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Pengurangan cakupan dan volume insentif pajak disebut sebagai upaya untuk melakukan konsolidasi fiskal guna mengembalikan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB pada tahun depan sesuai dengan Perppu 1/2020.

Merujuk pada PMK 3/2022, insentif pajak yang berakhir pada Juni 2022 antara lain pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan terhadap 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU), lebih sedikit dari tahun lalu yang sebanyak 132 KLU. Cakupan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga berkurang dari 216 KLU pada tahun lalu menjadi 156 KLU pada tahun ini.

Adapun insentif yang diberikan pada tahun sebelumnya yakni PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP tidak tercantum dalam PMK 3/2022 dan tidak diberikan kembali pada tahun ini.

Terakhir, insentif pajak yang masih berlanjut pemberiannya hingga September 2022 antara lain insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil baru dan PPN DTP atas penyerahan rumah atau unit rumah susun.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only