Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama Januari hingga penutupan pada 30 Juni 2022 sebesar Rp61,01 triliun.
Jumlah PPh yang terkumpul tersebut terdiri dari sebanyak Rp32,91 triliun dari peserta yang mengikuti PPS kebijakan I dan Rp28,1 triliun dari peserta PPS kebijakan II.
“Ini merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan sebanyak Rp594,82 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.
Adapun hingga penutupan tadi malam, tercatat sebanyak 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam PPS, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Selain itu, ia mengungkapkan terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam PPS, yang terdiri dari 82.456 surat keterangan kebijakan I dan 225.603 surat keterangan kebijakan II.
Secara perinci, harta yang dideklarasikan berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp512,57 triliun, deklarasi luar negeri Rp59,91 triliun, serta dideklarasikan dalam bentuk investasi melalui surat berharga negara (SBN), hilirisasi, dan energi terbarukan senilai Rp22,34 triliun.
Lebih rinci lagi, Menkeu menuturkan deklarasi dalam negeri tercatat Rp498,88 triliun dan repatriasi mencapai Rp13,7 triliun.
“Repatriasi ini merupakan harta luar negeri yang direpatriasikan,” jelasnya.
Sementara, sambung dia, deklarasi harta bersih melalui investasi meliputi 19,98 triliun investasi dalam negeri dan senilai Rp2,3 triliun repatriasi.
Sri Mulyani mengungkapkan Singapura menjadi negara asal terbesar dalam deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Mayoritas sebanyak Rp56,96 triliun adalah pengungkapan wajib pajak yang memiliki harta di Singapura dengan jumlah peserta 7.997. Dari harta itu kami memperoleh Rp7,29 triliun penerimaan pajak penghasilan (PPh),” ungkapnya.
Kemudian harta terbesar wajib pajak yang dideklarasikan dan direpatriasikan terbesar lainnya dalam PPS yakni berada di Kepulauan Virginia, Britania Raya sebesar Rp4,97 triliun dari 50 wajib pajak, dengan PPh terkumpul Rp601,9 miliar.
Ia melanjutkan, terdapat 432 wajib pajak yang melaporkan harta di Hong Kong sejumlah harta Rp3,58 triliun dan terkumpul penerimaan Rp440,71 miliar, serta ada 1.154 wajib pajak yang melaporkan harta Rp2,76 triliun di Australia dan dibayarkan PPh senilai Rp372,14 miliar.
Terdapat pula 332 wajib pajak yang melaporkan harta di Tiongkok sebesar Rp1,51 triliun sehingga membayarkan pajak senilai Rp180,6 miliar dan di 442 wajib pajak melaporkan harta senilai Rp1,18 triliun dengan nilai setoran pajak Rp162,24 miliar.
Selanjutnya, Menkeu menyebutkan terdapat 399 wajib pajak yang berdomisili maupun memiliki harta di Amerika Serikat (AS), yang melaporkan harta Rp1,27 triliun dan diterima PPh sebesar Rp160,39 miliar, serta 141 wajib pajak yang melaporkan harta di India Rp417,47 miliar dengan pajak yang diterima negara Rp59,01 miliar.
Dari pelaporan harta senilai Rp342,7 miliar di Swiss oleh 45 wajib pajak, diterima pemasukan negara melalui PPS senilai Rp49,1 miliar, serta 120 wajib pajak melaporkan hartanya di Britania Raya dengan nilai Rp357,79 miliar dan pembayaran pajaknya tercatat Rp42,48 miliar.
Lebih lanjut, terdapat pula pelaporan harta bersih di Kepulauan Virgin, AS senilai Rp326,21 miliar dan telah dikumpulkan PPh Rp29,04 miliar, di Kanada senilai Rp177,12 miliar dengan pembayaran pajak Rp26,7 miliar, serta Kepulauan Cayman dengan harta yang diungkap Rp147,05 miliar dan tercatat pembayaran pajaknya Rp24,19 miliar.
Dari Filipina, total harta yang diungkapkan sebesar Rp164,26 miliar dengan pembayaran pajak Rp22,97 miliar, serta harta di Uni Emirat Arab senilai Rp121,46 miliar yang dilaporkan dengan jumlah pembayaran PPh Rp22,97 miliar.
“Adapun Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Virgin AS, dan Kepulauan Caymen adalah wilayah suaka pajak alias tax haven,” jelasnya.
Sebagai informasi, tax haven merupakan negara yang menawarkan pajak rendah bahkan tanpa pemungutan pajak kepada perusahaan atau individu asing.
Sumber: antaranews.com
Leave a Reply