Penerimaan Pajak Digital Melonjak Tiga Kali Jadi Rp7,1 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghimpun penerimaan dari pajak digital pada semester pertama tahun ini mencapai Rp 7,1 triliun. Penerimaan ini diperoleh dari pungutan yang dilaksanakan 97 perusahaan penyelenggara perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, penerimaan pajak dari sektor digital ini meningkat pesat dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 2,5 triliun. Pihaknya pun terus menambah PMSE yang wajib memungut PPN sesuai kriteria yang telah ditetapkan. 

Adapun dalam tiga bulan terakhir, menurut Neil, pihaknya telah menunjuk 17 PMSE untuk memungut PPN. Pada April 2022, DJP menunjuk delapan perusahaan, yaitu Iqiyi International Singapore, Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Springer Nature Customer Service Center, Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps.

Lalu pada Mei 2022 DJP menunjuk Coursera, Groundhog, Groundhog Technologies, Surfshark B.V., dan To The New Singapore. Sedangkan pada Juni 2022, DJP menunjuk  Ezviz International, Zendrive, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github untuk memungut PPN. 

“Jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7).

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, perusahaan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pajak ini wajib dipungut perusahaan yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan,serta jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Perusahaan selaku pemungut pajak juga wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya.

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only