Dokumen yang Dibubuhkan e-Meterai Perlu Dicetak? Begini Kata Peruri

JAKARTA, Pemerintah mulai memperkenalkan penggunaan e-meterai untuk dibubuhkan pada dokumen elektronik mulai Oktober 2021.

Perum Peruri menyatakan keberadaan e-meterai tersebut membuat masyarakat kini memiliki pilihan untuk menggunakan meterai secara fisik atau digital. Mengenai pembayaran pajak atas dokumen, masyarakat juga tidak perlu repot mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.

“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak dokumen elektronik yang sudah dibubuhkan meterai elektronik karena secara hukum dokumen tersebut sudah sah dibayarkan pajaknya,” tulis akun Instagram @peruri.indonesia, dikutip Sabtu (9/7/2022).

Peruri menjelaskan masyarakat sebenarnya tetap bisa mencetak dokumen elektronik yang dibubuhkan e-meterai. Namun, dokumen yang dicetak tersebut statusnya menjadi dokumen salinan (copy) atau bukan dokumen asli.

E-meterai pada dokumen elektronik yang dicetak juga tetap bisa divalidasi keasliannya dengan cara di-scan menggunakan Peruri Scanner.

Melalui UU 10/2020, pemerintah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pada meterai elektronik, Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Menurut Peruri, keberadaan e-meterai akan memudahkan masyarakat untuk membubuhkan meterai di mana pun berada pada sebuah dokumen elektronik. Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka portal https://e-meterai.co.id dan selanjutnya login ke akun yang sudah terdaftar.

Kemudian, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diupload, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti.

Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai dapat langsung diunduh.

“Peruri & Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri berharap meterai elektronik ini dapat mempermudah transaksi Anda secara elektronik, salah satunya untuk kebutuhan pembayaran pajak,” tulis Peruri.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only