Semua Urusan Pajak Kini Serba-Online, Begini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan teknologi digital telah banyak dimanfaatkan dalam pengelolaan keuangan negara.

Sri Mulyani mengatakan pemanfaatan teknologi digital juga dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Dalam hal ini, telah banyak kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak karena berbagai urusan kini bisa diselesaikan secara online.

“NPWP (nomor pokok wajib pajak) sekarang dengan NIK (nomor induk kependudukan) dan membayar pajak sudah melakukan e-filing dan e-payment melalui digital sehingga Anda tidak perlu perlu pergi ke kantor pajak,” katanya dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022, Senin (11/7/2022).

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah melakukan banyak hal untuk mentransformasi fungsi keuangan negara menjadi serbadigital. Di DJP, berbagai proses bisnis juga sudah beralih menjadi digital.

Menurutnya, program pengampunan pajak (PPS) menjadi salah satu agenda yang sukses diselenggarakan secara online. Wajib pajak peserta PPS cukup melakukan login pada situs DJP dan langsung melaporkan harta.

Bahkan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) final, Sri melanjutkan, juga dilakukan secara online.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Sri Mulyani menyebut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menjadi salah satu wajib pajak yang memanfaatkan PPS secara online.

“Tidak ada satu pun pengusaha atau perorangan datang ke kantor pajak. Itu semuanya pakai online,” ujarnya.

Selain DJP, adopsi teknologi digital juga berjalan di unit eselon I lainnya di Kemenkeu. Salah satunya Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang kini menawarkan surat berharga negara (SBN) secara online.

Sri Mulyani menilai langkah ini telah memudahkan investor yang ingin membeli SBN. Apalagi ketika pemerintah menerbitkan SBN ritel, kalangan milenial banyak yang masuk untuk menjadi investor dan memesannya secara online.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only