Tindak Lanjut Penagihan, Lelang Sitaan Pajak Diadakan Serentak

PALEMBANG. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) mengadakan kegiatan lelang serentak pada Hari Penagihan Pajak pada 22 Juni 2022.

Kegiatan lelang serentak ini diikuti oleh lima KPP di wilayah Kanwil DJP Sumsel Babel, yaitu KPP Pratama Lubuk Lingau, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Tanjung Pandan, KPP Pratama Lahat, dan KPP Pratama Bangka.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sumsel Babel Hendri Z mengatakan kegiatan lelang serentak merupakan bagian dari kegiatan rutin Hari Penagihan, yang merupakan program kerja bulanan yang ada di Kanwil DJP Sumsel Babel.

“Nilai terjual dari aset yang dilakukan lelang mencapai Rp48,89 juta dan jenis aset yang dilakukan lelang berupa pemindahbukuan saldo dari rekening wajib pajak/penanggung pajak serta lelang aset berupa satu unit sepeda motor,” tuturnya dikutip dari laman DJP, Jumat (8/7/2022).

Hendri menambahkan kegiatan lelang aset berupa satu unit sepeda motor dilakukan oleh KPP Pratama Lahat bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat dan bertempat di e-Auction Corner KPKNL Lahat.

Lelang barang sitaan pajak merupakan kelanjutan dari kegiatan penyitaan yang dilakukan terhadap wajib pajak. Hasil dari penjualan barang sitaan ini akan secara otomatis mengurangi tunggakan wajib pajak

Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan melalui Kantor Lelang apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan.

Kemudian, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.

Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan sebanyak 1 kali, sedangkan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp20 juta tidak harus diumumkan melalui media massa.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only