Insentif pajak Rp65 miliar bantu gerakan perekonomian masyarakat di Tangerang

Tangerang (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten menyebutkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp65 miliar adalah untuk membantu masyarakat dalam menggerakkan perekonomian setelah masa pandemi COVID-19.

“Ini suatu hal yang luar biasa meski kita berada di tengah pandemi tetapi relaksasi yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Tangerang sesuai dengan arahan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Kabupaten Tangerang, kurang lebih sekitar Rp65 miliar pada periode semester 1, dan itu sangat berdampak positif kepada masyarakat,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan bahwa insentif pajak yang diberikan tersebut sangat membantu masyarakat dan banyak yang memanfaatkan program ini.

Adapun dalam pengelolaan PBB dan BPHTB sampai dengan Juni 2022 atau semester 1, target PBB itu Rp490 miliar, realisasinya 171 miliar atau di angka 35 persen, sedangkan untuk BPHTB dari target Rp740 miliar, saat ini sudah terealisasi Rp638 Miliar atau sudah mencapai 86 persen dari target APBD 2022.

“Saya sampaikan bahwa melalui kebijakan relaksasi bagi wajib pajak PBB dan BPHTB, ada namanya Program April Hoki, Mei Asik dan Semangat Juni. Pada bulan Juni yang lalu ada pembebasan kewajiban PBB P2 untuk Golongan 1 atau SPPT yang ketetapan-nya di bawah Rp.100 ribu yang datanya sudah kita tarik pada awal April 2022 atau akhir Maret 2022. Juga ada pembebasan denda PBB untuk seluruh masa pajak,” katanya.

Ia juga menyebutkan, selama tiga bulan bagi mereka yang mempunyai tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya akan mendapat kebebasan PBB. Selain itu bagi wajib pajak pembayaran bisa melalui pembayaran loket BJB, mobile banking BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Alfamart, Indomaret, bisa juga lewat Tokopedia, Bukalapak dan juga bisa melalui dompet digital OVO, Gopay, link aja serta melalui e-commerce seperti Traveloka.

“Ada juga insentif untuk BPHTB, Pemda memberikan diskon secara bertahap dimana pada bulan April diskon BPHTB-nya 5 persen, pada bulan Mei 10 persen dan pada bulan Juni 15 persen dan terakumulasikan nilai insentifnya kurang lebih di angka 65 miliar dari relaksasi yang diberikan oleh Pemda Tangerang,” jelasnya.

Menurut Budhi Rp65 miliar tersebut yang harusnya masuk ke kas daerah itu, saat ini digunakan untuk membiayai program pembiayaan APBD Pemkab Tangerang sebagai roda perekonomian di masyarakat secara langsung.

“Kita lihat lagi ke depan kenapa kita berikan di Mei, April, Juni. Itu kita berikan untuk memacu masyarakat agar tetap sadar dan patuh dalam kewajiban PBB dan BPHTB-nya. Karena di bulan April, Mei itu bulan puasa dan lebaran, lalu di bulan Juni sudah masa-masa persiapan tahun ajaran baru. Ini juga momentum kita untuk kebangkitan ekonomi di tengah pandemi COVID-19,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang PBB P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman menambahkan, bahwa pihaknya optimis dapat menjalankan amanah untuk merealisasikan dari program tersebut.

“Untuk memenuhi kebutuhan anggaran salah satunya gaji PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan yang lainnya tersebut, sudah barang tentu kami harus konsisten, komitmen dan terus berinovasi serta bekerja keras agar realisasi pajak dalam hal ini PBB P2 dan BPHTB tetap memenuhi targetnya karena banyak hal yang harus dibiayai dari hasil penerimaan pajak daerah itu sendiri,” kata dia.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only