Mengenal 11 Penyebab Wajib Pajak Terkena Sanksi Administrasi Bunga

Dalam sistem perpajakan Indonesia, seorang wajib pajak dapat terkena sanksi akibat pelanggaran. Sanksi pajak merupakan hal yang tentunya dihindari oleh wajib pajak. Namun, tak jarang masih ada wajib pajak yang terkena sanksi perpajakan karena berbagai hal.

Terkait dengan sanksi pajak, penting untuk diketahui macam-macam sanksi yang bakal dihadapi wajib pajak jika melakukan pelanggaran. Secara umum, sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Untuk sanksi administrasi, dapat diartikan sebagai pembayaran kerugian yang ditimbulkan wajib pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Besaran sanksi yang dikenakan, mengikuti jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Khusus untuk sanksi administrasi bunga, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran dalam pembayaran pajak. Besaran bunga yang dikenakan ditentukan per bulan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Penyebab Wajib Pajak Terkena Sanksi Administrasi Bunga

Ketentuan mengenai sanksi bunga, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Mengutip ddtc.co.id, setidaknya terdapat 11 penyebab wajib pajak dapat dikenai sanksi bunga, yang tercantum dalam UU KUP. Beberapa penyebab tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kurang Bayar Pajak

Terkait pajak kurang bayar yang terkena sanksi administrasi bunga ini, berkaitan dengan terbitnya produk hukum tertentu. Dalam hal ini adalah, adanya putusan lanjutan terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU KUP, sanksi administrasi dikenakan apabila terhadap penerbitan SKPKB atau SKPKB tambahan, serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

2. Wajib Pajak Diperbolehkan Mengansur atau Menunda Pembayaran Pajak

Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) UU KUP. Dalam konteks ini, pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak diberikan kepada wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan force majeur sehingga tidak dapat membayar pajaknya tepat waktu.

Namun, terdapat konsekuensi apabila wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, yaitu pengenaan sanksi administrasi bunga. Wajib pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, akan dikenakan sanksi administrasi bunga.

Adapun, sanksi bunga yang dikenakan, dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan dibagi 12, yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Adapun sanksi administrasi bunga dihitung dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

3. Kurang Bayar Terkait Telat Menyampaikan SPT Tahunan

Terhadap wajib pajak yang dinyatakan kurang bayar atas penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, akan dikenakan sanksi administrasi bunga.

Hal ini diatur dalam Pasal 19 Ayat (3) UU KUP. Sanksi administrasi bunga dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.

Adapun, sanksi administrasi bunga dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

4. Kurang Bayar Akibat Pembetulan SPT Tahunan

Ini berkaitan dengan upaya wajib pajak membetulkan SPT Tahunan secara sukarela. Wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT Tahunan, dan ditemukan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) UU KUP, akan dikenai sanksi administrasi bunga.

Tarif sanksi administrasi bunga tersebut, dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi administrasi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.

5. Kurang Bayar Pajak Akibat Pembetulan SPT Masa

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2a) UU KUP, wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT Masa dan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, akan dikenai sanksi bunga.

Sanksi tersebut, dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Penghitungan sanksi administrasi bunga dilakukan sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran.

6. Terlambat Menyetor Pajak Berdasarkan SPT Masa

Keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan SPT Masa sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat (2a) UU KUP menjadi salah satu penyebab wajib pajak dikenakan sanksi bunga.

Sanksi administrasi bunga atas pelanggaran tersebut, dihitung dengan mempertimbangkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Adapun, sanksi administrasi bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran.

7. Terlambat Membayar atau Menyetor SPT Tahunan

Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2b) UU KUP, besaran sanksi administrasi bunga terhadap jenis pelanggaran ini, ditetapkan berdasarkan pada bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Adapun, sanksi administrasi tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.

8. Penerbitan STP Akibat PPh Tidak atau Kurang Dibayar

Sanksi administrasi bunga yang dikenakan atas penerbitan STP akibat PPh yang tidak/kurang dibayar ini juga dikenakan terhadap adanya pajak yang kurang dibayar karena salah tulis. Hal ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (3) UU KUP.

Atas penerbitan STP akibat PPh yang tidak/kurang dibayar ini, dikenakan sanksi administrasi bunga yang dihitung dengan mempertimbangkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Sanksi administrasi tersebut, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya STP.

9. Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Ini berkaitan dengan pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP). Ketentuan terkait sanksinya tercantum dalam Pasal 8 Ayat (5) UU KUP.

Dalam hal ini, terdapat pajak yang kurang dibayar wajib pajak akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut. Terhadap pengungkapan ketidakbenaran tersebut dikenakan sanksi administrasi bunga.

Adapun, sanksi tersebut dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi bunga dihitung sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, sampai dengan tanggal pembayaran untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisiannya.

Sementara, untuk pengungkapan ketidakbenatan SPT Masa, sanksi administrasinya dihitung sejak jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.

10. Penerbitan SKPKB

Sanksi administrasi bunga terhadap penerbitan SKPKB ini, dikenakan karena pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, serta diterbitkannya NPWP dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Ayat (2) UU KUP.

Penerbitan SKPKB tersebut dikenakan sanksi administrasi bunga yang dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Sanksi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.

11. SKPKB untuk PKP Gagal Produksi

Sanksi bunga dikenakan bagi PKP belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah melakukan pengkreditan pajak masukan sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (2a) UU KUP.

Sanksi tersebut, dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12, yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi administrasi bunga dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB.

Demikianlah 11 penyebab atau alasan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, terkena sanksi administrasi bunga. Patut diingat, besaran sanksi ditetapkan berdasarkan derajat kesalahan yang dilakukan. Selain itu, sanksi bunga dalam 11 poin di atas hanya dikenakan paling lama 24 bulan.

Adapun, besaran tarif sanksi administrasi bunga yang dikenakan berbeda-beda setiap bulannya. Pasalnya, sanksi yang dikenakan merupakan hasil perhitungan tarif bunga per bulan. Artinya, setiap bulan, menteri keuangan akan menetapkan besaran tarif bunga melalui keputusan menteri keuangan (KMK).

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only