Pajak Karbon PLTU Batubara Ditargetkan Bisa Diterapkan Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan mekanisme pajak karbon (carbon tax) bisa diterapkan tahun ini untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara. Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon yang akan dikenakan pada 1 Juli 2022.

“Pemerintah Indonesia juga akan menjalankan mekanisme pajak karbon tahun ini dengan menargetkan pembangkit listrik tenaga batu bara,” kata Sri Mulyani dalam Sustainable Finance for Climate Transition, Bali International Convention Center, Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7).

Dia menjelaskan, PLTU Batubara menjadi salah satu penghasil emisi karbon terbesar di Indonesia, ditambah adanya potensi peningkatan produksi listrik di Indonesia. Untuk itu, penerapan pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi karbon.

Nantinya, setelah direalisasikan di sektor pembangkit, nantinya akan diperluas ke sektor terkait lainnya. “Pada tahun 2025, penerapan pajak karbon dapat diperluas ke sektor NDC lainnya dengan mempertimbangkan kesiapan sektor kita dan juga tentunya karena situasi pandemi dan ekonomi global yang menurun, kita juga harus sangat memperhatikan kondisi ekonomi,” terangnya.

Dia menyebutkan, penerapan pajak karbon bertujuan untuk memberikan dampak positif. Mulai dari perubahan perilaku, hingga pelaksanaan yang terukur.

“Pemberlakuan pajak karbo bertujuan untuk mengubah perilaku, mendukung penurunan emisi, serta mendorong inovasi dan investasi dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan pelaksanaan yang bertahap dan terukur,” tandasnya.

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only