Ada Ancaman Resesi Akibat Inflasi, Pemerintah Diminta Longgarkan PPN dan PPh 21

Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin mendorong pemerintah mempertimbangkan relaksasi atau pelonggaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), khususnya PPh 21 kepada masyarakat. Sebab, masih ada kenaikan harga kebutuhan pokok di Indonesia.

“Situasi ekonomi global saat ini menuntut pemerintah untuk fleksibel dalam menentukan kebijakan fiskal, terutama yang terkait langsung dengan daya beli atau konsumsi masyarakat,” kata Sultan melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Juli 2022.

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu memaklumi kalau PPN dan PPh merupakan faktor penting bagi penerimaan negara. Namun, kenaikan harga energi yang bersifat global perlu diseimbangkan dengan kebijakan fiskal nasional yang lebih toleran. 

Menurut dia, penurunan PPN dan PPh bisa mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat. Terutama, masyarakat kelas menengah bawah di daerah.

“Pendapatan masyarakat perlu dijaga, karena kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) belum cukup untuk melindungi masyarakat dengan ekonomi menengah bawah untuk bisa bertahan lebih lama”, ungkap dia.

Sultan juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan belanja daerah. Belanja daerah harus difokuskan pada program perlindungan sosial masyarakat rentan serta memprioritaskan APBD dalam belanja modal. 

“Dalam situasi seperti ini, inovasi dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah sangat dibutuhkan,” ujar dia.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only