PPN DTP Bisa Jadi Solusi Atasi Backlog Perumahan

Insentif fiskal seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diberlakukan pemerintah saat ini dinilai sangat efektif dan menjadi solusi jangka pendek dalam menstimulasi sektor properti guna menekan angka backlog.

Direktur Eksekutif Lippo Group John Riady Lippo Group mengatakan perpanjangan pemberlakuan PPN DTP menjadi langkah strategis untuk jangka pendek, dalam upaya mengurangi persoalan backlog di tengah peningkatan inflasi yang menjadi tantangan proses pemulihan ekonomi tahun ini.

“Peningkatan inflasi menjadi tantangan proses pemulihan ekonomi. Bahkan diperkirakan masih akan mengalami peningkatan karena dipicu kenaikan harga BBM, listrik, dan gas LPG, seiring tingginya harga komoditas global. Pemberian insentif fiskal seperti PPN DTP terbukti sangat efektif menstimulasi sektor properti sejak awal tahun diberlakukan,” jelas John dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.

Program PPN DTP yang berlangsung selama sembilan bulan sejak awal tahun terbukti mendorong sektor properti. PPN DTP tercatat dapat mendongkrak nilai penjualan properti hunian sebesar 20 persen atau senilai Rp110 triliun pada tahun ini dibandingkan kinerja tahun lalu.

Menurut John, di tengah ancaman inflasi dan tergerusnya daya beli, insentif PPN DTP menjadi salah satu bantalan bagi konsumen maupun produsen.

“Karena sektor properti dapat menjadi mesin untuk menjaga kelangsungan dampak ekonomi dari kenaikan harga komoditas. Dimana aliran capital inflow ke sektor properti dapat berdampak ganda bagi 174 sub-sektor lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Survei Susenas 2020 menyebutkan, tingkat backlog perumahan mencapai 12,75 juta per tahun. Angka itu menambah kondisi backlog eksisting yang telah mencapai 7 juta serta penambahan keluarga baru yang mencapai 640.000 per tahun.

Menurutnya, Indonesia semakin dihadapkan persoalan perumahan yang kian berat. Bahkan, dari data Kementerian PUPR, terdapat 31 persen dari jumlah penduduk belum memiliki hunian.

John pun mendukung rencana Menteri Keuangan yang menyusun program sekuritisasi aset properti guna memperlancar likuiditas kredit perumahan, sebagai upaya untuk menopang produksi properti maupun penyerapan pasar dan mengurangi backlog.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela kegiatan “Road to G20-Serutization Summit 2022” menyatakan saat ini terdapat problem yang memberatkan masyarakat untuk memiliki aset properti, mulai dari tren kenaikan suku bunga, hingga inflasi. 

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only