Sadar Rasio Pajak RI Masih Rendah, Sri Mulyani Lakukan Ini!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, bahwa tax ratio Indonesia merupakan yang terendah dibandingkan negara G20 dan negara-negara ASEAN.

Sri Mulyani mengatakan, negara G20 sepakat untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena dua tahun dihadang oleh pandemi. Banyak negara, tak terkecuali Indonesia harus ekstra kerja keras menyusun fiskal demi melindungi masyarakat dan perekonomian.

Salah satu instrumen untuk menyokong perekonomian di dalam negeri bersumber dari pajak. Sri Mulyani bilang, penerimaan pajak harus terus diperbaiki. Pasalnya, rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) alias tax ratio di Indonesia sangat rendah.

“Karena kebutuhan ekonomi berubah, tantangan semakin rumit dan dapat tax collection. Tax ratio kita termasuk yang terendah di region, baik di antar G20 dan ASEAN,” jelas Sri Mulyani dalam Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).

Padahal untuk melakukan pembangunan di dalam negeri, dan demi memperbaiki birokrasi dibutuhkan dana. “Dana-dana untuk memperbaiki TNI, Polri, jalan raya, pendidikan bagus harus di collect dari pajak. Jadi, kebutuhannya jelas,” ujar Sri Mulyani lagi.

Seperti diketahui, tax ratio Indonesia pernah berada di level sangat tinggi ketika terjadi booming harga komoditas pada awal 2000-an. Misalnya pada 2008, tax ratio Indonesia dalam arti sempit dan luas tercatat masing-masing mencapai 13,31% dan 18,59%.

Pada tahun-tahun berikutnya, tax ratio mulai mengalami tren penurunan. Pada 2017, angka tax ratio bahkan hanya tercatat 9,89% alias single digit. Sempat naik ke level 10,24% pada 2018, kemudian turun lagi ke angka 9,76% pada 2019 dan 8,33% pada 2020.

Adapun pada 2021, pemerintah pernah menyatakan angka tax ratio kembali membaik ke level 9,11%. Memasuki 2022, tax ratio diproyeksi akan melanjutkan tren peningkatan sejalan dengan pemulihan ekonomi dan reformasi di bidang perpajakan.

Pemerintah memperkirakan dengan implementasi UU HPP dapat mencapai 9,22% pada tahun ini. Tren perbaikan tax ratio diprediksi akan terus berlanjut menjadi 9,29% pada 2023, 9,53% pada 2024, dan 10,12% pada 2025.

Sumber : CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only