Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Ekonom : Tidak Akan Memberatkan APBN

JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir tahun ini. Insentif pajak yang dimaksud adalah untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021.

Selain itu juga, insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, jika melihat dari insentif yang diberikan pemerintah terutama dalam dua tahun ke belakang, memang secara bersamaan insentif pajak tersebut memberikan dorongan untuk pemulihan ekonomi. Termasuk di dalamnya insentif pajak yang diberlakukan pemerintah terutama pada tahun lalu.

“Kalau kita lihat banyak kemudian dimanfaatkan pelaku usaha. Terutama ketika upaya pemulihan ekonomi sempat terganjal dengan adanya gelombang kedua Covid varian Delta di Juli kemarin,” ujar Yusuf, Minggu (24/7).

Menurutnya, dengan dihapuskannya atau dikuranginya beban pajak, banyak pelaku usaha bisa mengalihkan dana tersebur ke hal lain. Termasuk di dalamnya meningkatkan kapasitas produksi dan melakukan ekspansi usaha terutama di masa pemulihan ekonomi.

“Setelah pandemi Covid-19 mulai melambat, kita melihat banyak kemudian pelaku usaha yang mulai menggunakan insentif ini dan saya kira menjadi salah satu pendorong atau pun bantuan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk tidaknya membantu cash flow mereka,” jelas Yusuf.

Lebih lanjut Ia mengatakan, apabila belajar dari pemberian insentif pajak terutama untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), memang ini perlu sosialisasi yang lebih masif agar insentif pajak tersebut bisa diketahui oleh para pelaku UMKM secara luas.

Selain itu, menurut Yusuf, pemberian insentif pajak ini juga tidak akan terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat saat ini kinerja APBN terutama dari sisi penerimaan tengah mengalami pertumbuhan yang relatif signifkan dibandingkan dengan tahun lalu.

“Sehingga saya kira ini bisa menjadi modal bagi pemerintah untuk mendorong pemberian insentif pajak sampai dengan akhir tahun nanti,” tuturnya.

Untuk diketahui, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021, yaitu insentif PPN DTP atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Hal yang sama berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP) semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

SUmber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only