OECD: Tax Ratio Indonesia 2020 di Bawah Rata-rata Negara Asia Pasifik

Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat, rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada tahun 2020 berada di bawah rata-rata tax ratio negara-negara di kawasan Asia Pasifik.

Menurut lembaga tersebut, tax ratio Indonesia pada tahun 2020 sebesar 10,1% produk domestik bruto (PDB), atau lebih rendah dari rata-rata tax ratio Asia Pasifik yang sebesar 19% PDB. Bahkan, tax ratio Indonesia kali ini jauh lebih rendah dari rata-rata tax ratio OECD yang sebesar 33,5% PDB.

Meski begitu, OECD menegaskan Indonesia tak sendiri. Pasalnya ada negara-negara lain di Asia Pasifik yang juga mencatat tax ratio di bawah rata-rata regional. Hanya saja, memang Indonesia berada di posisi bontot dan hanya mengungguli Bhutan dan Laos dengan tax ratio masing-masing 8,9% PDB.

“Dari 28 negara di kawasan Asia Pasifik, sebanyak 12 negara saja yang memiliki tax ratio di atas rata-rata Asia Pasifik yang sebesar 19,1% PDB pada 2020. Sebagian besar negara Asia dalam laporan kami berada di bawah rata-rata tax ratio Asia Pasifik,” tulis lembaga tersebut dalam laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022.

Nah, angka tax ratio yang dikeluarkan oleh OECD ini juga memperhitungkan kontribusi jaminan sosial atau iuran jaminan sosial (SSC). Bila tidak memasukkan hitungan SSC tersebut, maka tax ratio Indonesia pada tahun 2020 rupanya hanya 9,5% PDB.

Bahkan, hanya ada tiga negara di kawasan Asia Pasifik yang memiliki tax ratio tanpa iuran jaminan sosial yang di bawah 15% PDB, yaitu Indonesia, Malaysia dengan tax ratio sebesar 11,1% PDB, dan Kazakhstan dengan tax ratio sebesar 13,3% PDB.

Sebaliknya, ada 6 negara di kawasan Asia yang memiliki tax ratio di kisaran 15% PDB hingga 20% PDB, tanpa iuran jaminan sosial, yaitu Filipina dengan tax ratio 15,0% PDB, China dengan tax ratio 15,2% PDB, Thailand 15,5% PDB, Vietnam 15,8% PDB, Jepang 18,5% PDB, dan Mongolia dengan tax ratio 17,3% PDB.

Sebagai catatan, OECD menyebut tidak memasukkan iuran jaminan sosial dalam perhitungan tax ratio, tidak terlalu berdampak signifikan terhadap tax ratio terhadap PDB negara-negara di kawasan Pasifik. Pasalnya, dana perlindungan sosial terutama dari pendapatan umum dan bukan dari iuran jaminan sosial.

Sedangkan di sebagian besar negara kawasan Asia, iuran jaminan sosial ini memiliki peran yang lebih signifikan dalam perhitungan tax ratio terhadap PDB.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only