Investasi Penerima Insentif Pajak Masih Nol

JAKARTA. Pemerintah terus memberikan insentif pajak tax allowance dan tax holiday bagi pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya di dalam negeri. Sayangnya, penerima insentif tahun ini belum merealisasikan investasinya sama sekali. Padahal, perekonomian sudah mulai kembali bergeliat setelah pandemi Covid-19 mereda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan MasyarakatDirektorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, rencana atau janji investasi terkait yang mendapatkan tax holiday pada tahun 2022 mencapai Rp 215 triliun.

“Tetapi hingga 30 Juni 2022 belum ada realisasi,” kata Neilmaldrin kepada KONTAN, belum lama ini. Selain itu, rencana investasi yang mendapat insentif tax allowance tahun 2022 mencapai Rp 14,37 triliun. Sayangnya, realisasinya juga nol.

Adapun sejak 2018 hingga 30 Juni 2022, ada 141 surat keterangan (SK) fasilitas tax holiday yang diajukan oleh 135 wajib pajak, dengan realisasi 25 SK pemanfaatkan.

Sedangkan untuk tax allowance, sejak tahun 2019 hingga akhir semester I-2022, terdapat 68 SK fasilitas tax allowance yang diajukan oleh 59 wajib pajak dan sudah terealisasi dengan penerbitan 20 SK pemanfaatan.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mengevaluasi dua kebijakan pemberian fasilitas insentif pajak kepada calon investor. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Febrio Kacaribu mengatakan, BKF akan mengevaluasi insentif yang diterima investor serta dampaknya manfat yang diterima negara.

Menurut Febrio, pemerintah ingin memastikan agar fasilitas tax allowance dan tax holiday bisa menciptakan lapangan kerja. Pemerintah akan melihat komitmen investor terhadap apa yang telah mereka janjikan, terutama berapa banyak lapangan kerja yang tercipta dan nilai investasi yang direalisasikan.

Selama ini, insentif pajak untuk investor relatif kecil jika dibandingkan dengan rerata jumlah belanja perpajakan atau tax expenditure yang mencapai sekitar Rp 250 triliun per tahunnya. Insentif pajak, menurutnya, justru banyak dinikmati oleh rumah tangga dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Asumsi sementara, tax allowance dan tax holiday tidak banyak peminat,” kata Febrio April 2022 lalu. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan lagi dari pemerintah mengenai hasil evaluasi dan revisi kebijakan insentif itu.

Perlu diketahui, selama ini tax allowance diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2020. Sementara tax holiday merupakan insentif yang diberikan berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2018 Jo PMK Nomor 130 Tahun 2020.

Sumber : Harian Kontan 25 Juli 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only