Pengusaha Sambut Baik Perpanjangan Insentif Pajak hingga Akhir Tahun

Pemerintah resmi mempanjang insentif pajak terkait dengan pandemi covid-19 hingga akhir tahun ini.

Insentif pajak yang dimaksud adalah untuk penanganan pandemi covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Selain itu juga insentif pajak untuk wajib pajak (WP) terdampak pandemi melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani menyatakan, pengusaha menyambut baik perpanjangan insentif pajak tersebut.

Hal itu karena sampai saat ini kebijakan perihal status pandemi masih belum ada kejelasan, atau masih berubah-ubah.

Dengan kondisi tersebut, ia berujar, pengusaha mengalami ketidakpastian usaha, dan hal itu berakibat sulitnya menentukan keputusan bisnis bagi pengusaha.

“Dengan adanya insentif ini, paling tidak pengusaha bisa sedikit bernafas lega,” ujarnya, kepada Kontan.co.id, Minggu (24/7).

Meski menurutnya tidak semua insentif tersebut berdampak langsung, setidaknya hal itu dapat memberi ruang bagi para pengusaha untuk menata kembali bisnisnya, seraya memantau perkembangan status pandemi covid-19.

Senada diungkapkan Ketua Komite Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widya Pratama. Ia juga menyambut baik perpanjangan insentif pajak tersebut.

Pihaknya sangat mengapresiasi insentif yang diberikan pemerintah mengingat sejalan dengan pemulihan ekonomi covid-19 juga dibayangi dengan tekanan inflasi.

“Kami mengapresiasi insentif yang masih diberikan pemerintah walaupun terbatas. Saat ini tekanan inflasi sedang meningkat, dan diperlukan monitoring dari pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan dan barang-barang pokok,” ucapnya. 

Untuk diketahui, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021, yaitu insentif PPN DTP atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Hal yang sama berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP)

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only