Apparindo: Jasa Pialang Asuransi dan Reasuransi Hanya Dikenakan Tarif PPN 2,2%

JAKARTA. Regulasi mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi disebut tidak memberikan dampak yang signifikan kepada broker atau pialang asuransi dan reasuransi.

Hal tersebut sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang ditetapkan pada 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 April 2022 lalu.

Untuk broker atau pialang asuransi dan reasuransi pajak yang dikenakan adalah 20% x tarif PPN Pasal 7 (1) UU HPP atau 2,2% dikali komisi atau fee.

“Sebagai perusahaan pialang asuransi, tentunya kami menyambut baik dengan diberlakukannya PMK 67 ini, dimana salah satu pokok aturannya adalah besaran PPN untuk Jasa Pialang Asuransi adalah sebesar 20% dari PPN normal atau 2,2%” kata Sekretaris Jenderal Apparindo Nefertiti Marzuki saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/7).

Nefertiti menjelaskan, kalau dari sisi yang direct tidak banyak berdampak. Lebih ke sisi administrasinya yang harus di sepakati bersama dengan pihak asuransinya.

Di sisi lain, yang akan berdampak sebetulnya kepada pialang reasuransi, karena selama ini di kenakan PPN tanggungan di angka 10% dengan adanya 2,2% berarti ada penurunan dari sisi PPN.

“Awalnya ada pajak masukan dan pengeluaran, pengeluarannya 10%. Dengan disepakati 2,2% berarti sudah tidak ada pajak masukan dan pengeluaran. Karena sudah menjadi final 2,2% yang dikenakan pajak yaitu jasa kepialangannya atau brokernya,” terang Nefertiti.

Yulius Bhayangkara, Wakil Ketua Umum I Apparindo menambahkan, untuk industri yang omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar tentu ada penurunan pajak karena tadinya 10% menjadi 2,2%.

Tapi untuk industri yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar tentu akan menambah cost-nya sebesar 2,2% yang tadinya tidak terkena wajib pajak karena masuknya ke UMKM yang tadinya 0 menjadi 2,2%. Lantaran semua diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Jadi tadinya kan PPN 10%, kemudian oleh Kementerian Keuangan dinaikan menjadi 11% ketika dinaikan menjadi 11% kita berjuang untuk minta di discounted. Kemudian kita mendapat discounted 80% atau hanya membayar 20% dari tarif menjadi 2,2% itu sudah final. Jadi ini merupakan kemenangan untuk Apparindo. Kami berharap kedepan tentu ini menjadi lebih baik daripada kita dikenakan pajak 11%,” ungkap Yulius.

Memang menurutnya ada ketidakseimbangan sebelumnya khususnya di pialang reasuransi. Karena sebagian besar pendapatan pialang tidak dinikmati sebagai pendapatan pure, sebagian besar keluar sebagai cost.

“Itulah yang membuat menjadi sulit ketika kemudian PPN dihajar naik menjadi 11% sedangkan itu dinikmati oleh yang dibelakang kita. Kalau industri pialang contohnya 30% jadi tidak 30% untuk brokered, dibuangkan lagi ke asuransi bisa 25%-20%. Kalau kemudian 30% itu kena PPN berarti memotong sisa income yang tertinggal di brokered,” jelasnya.

Oleh karena itu, Apprindo telah membentuk tim untuk merumuskan ketentuan dari sisi administrasi perpajakan, seperti template dokumen yang akan digunakan, maupun perlakuan transaksi di pialang yang sesuai dengan ketentuan PMK 67.

Kemudian hasilnya akan dibawa ke asosiasi perusahaan asuransi seperti AAUI, AAJI, dan AASI untuk diinformasikan ke anggotanya, sehingga ke depannya akan ada keseragaman transaksi antara perusahaan pialang dan perusahaan asuransi.

“Pemungutnya bukan kita, pemungutnya reasuransi dan asuraansi. Nah ini menjadi isu di administrasi dan compliant. Supaya reasuransi dan asuransi punya template yang sama dengan broker. Jadi kita mau seragamkan tentu dengan berdiskusi dengan AAJI, AAUI, dan AASI,” tandas Yulius.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only