Sri Mulyani Sebut RI Kantongi Pajak Kripto Rp 48 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perolehan pemerintah atas pajak kripto mencapai Rp 48 miliar. Pendapatan itu dihimpun baik dari pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). 

“Kami juga memungut pajak kropto, PPh 22 mendapatkan 22,08 miliar dan PPN dalam negerinya Rp 25,11 miliar,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022. 

Pajak kripto berlaku sejak 1 Mei 2022. Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung sebelumnya mengungkapkan potensi penerimaan negara yang bisa didapatkan dari pajak kripto. “Berdasarkan data yang kami peroleh 2020, total transaksi kripto di Indonesia sekitar Rp 850 triliun. Kalau dikali 0,2 persen (pajak) ya kisaran Rp 1 triliun,” kata Bonarsius, April lalu. 

Dia mengatakan jika pajak itu dibagi-bagi dalam bentuk bantuan, seluruh Indonesia bisa kebagian. “Lumayan kalau itu dibagi-bagi dalam bentuk BLT, seluruh Indonesia kebagian. Sementara kan yang punya uang lebih bisa berinvestasi di kripto, berbagilah dengan yang lain,” ujarnya.

Namun besaran penerimaan dari pajak kripto itu tergantung dari besaran transaksi kripto tiap tahunnya. Adapun PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN), pertama, sebesar 1 persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). 

Kedua, sebesar 2 persen dari tarif PPN atau 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK. Bagi jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.

Untuk jasa menambang aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain PFAK. Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.

Sedangkan PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi. 

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only