CRM Beri Sederet Manfaat Bagi Wajib Pajak, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Keberadaan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) akan turut dirasakan oleh wajib pajak dan tidak serta merta hanya mempermudah Ditjen Pajak (DJP) dalam melaksanakan tugasnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bila CRM dan BI sudah dapat memberikan hasil analisis preskriptif maka hanya wajib pajak yang tidak patuh saja yang diperiksa oleh DJP.

“Tidak ada yang happy kalau diperiksa. Makin kita mature sistemnya, akan dilihat orang yang kira-kira tidak patuh atau ingin tidak patuh itu yang menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan. Kalau yang patuh, kami tidak akan periksa,” katanya, Kamis (28/7/2022).

Yon menambahkan pemeriksaan yang lebih tepat sasaran juga akan didukung dengan perbaikan regulasi. Contoh, baru-baru ini pemerintah meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat dari awalnya senilai Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Berkat fasilitas tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) bisa mendapatkan restitusi PPN yang menjadi haknya tanpa dilakukan pemeriksaan. SDM pun dapat dialokasikan untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan atas wajib pajak yang berisiko.

“Ke depan ini terus kami kombinasikan dengan CRM dan BI sehingga diharapkan yang diperiksa nanti benar-benar wajib pajak yang berisiko saja,” ujar Yon.

Selain itu, lanjut Yon, CRM dan BI juga berpotensi mengurangi jangka waktu pemeriksaan. Dengan teknologi tersebut, pemeriksaan terhadap wajib pajak akan dilakukan secara lebih terarah.

“Wajib pajak mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat. Tidak ada juga orang yang betah diperiksa 1 tahun tidak selesai-selesai,” tuturnya.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only