Lihat Pajak Daerah, Sri Mulyani: Kegiatan Hiburan Aktif Kembali

JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melihat aktivitas ekonomi daerah sudah mulai pulih.

Pulihnya aktivitas ekonomi di daerah, sambungnya, terlihat dari kinerja penerimaan pajak daerah pada semester I/2022. Penerimaan pajak daerah hingga Juni 2022 tercatat senilai Rp89,78 triliun atau naik 9,2% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp82,20 triliun.

“Ini berarti kegiatan seperti hiburan, hotel, restoran, dan tempat parkir sudah mulai aktif kembali yang kemudian menciptakan sumber pajak daerah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/7/2022).

Penerimaan pajak daerah dari berbagai kegiatan konsumtif memang tumbuh cukup tinggi. Penerimaan pajak hiburan naik 121,2%, pajak hotel naik 77,2%, pajak restoran naik 52,1%, pajak parkir naik 46,2%, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) naik 17%.

Menurut Sri Mulyani, performa pajak daerah tersebut menunjukkan pandemi Covid-19 sudah mulai terkontrol. Sebagai dampak perbaikan kondisi ekonomi nasional, penerimaan pajak daerah kini terus tumbuh ke level prepandemi.

Sri Mulyani mengatakan selain pajak daerah, penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah (PKD) yang dipisahkan juga tumbuh 20,6%, Kinerja pada semester I/2022 tercatat senilai Rp6,84 triliun. Pada semester I/2021, penerimaan PKD yang dipisahkan tercatat senilai Rp5,67 triliun.

“Ini terutama, untuk PKD, adanya laba dari perusahaan-perusahaan BUMD di daerah,” imbuh Sri Mulyani.

Di sisi lain, penerimaan dari retribusi daerah pada semester I/2022 tercatat hanya senilai Rp2,89 triliun. Kinerja itu mengalami penurunan 16,1% dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu senilai Rp3,44 triliun.

Kemudian, lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah juga tercatat mengalami penurunan 10,7% dari sebelumnya Rp24,49 triliun menjadi Rp21,87 triliun.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only