Indonesia Ogah Bikin Tax Amnesty LAGI, Stafsus Menkeu Ungkap Alasannya

Pemerintah Indonesia tak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak (tax amnesty) seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Meski Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut jika pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 61,01 triliun dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari sampai akhir Juni 2022.

Menkeu Republik Indonesia, Sri Mulyani mengungkap jika Singapura menjadi negara asal terbesar dalam deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Jumlahnya pun terbilang fantastis.

Kementerian Keuangan mengumpulkan sedikitnya Rp 59,96 triliun dari pengungkapan wajib pajak yang memiliki harta di Singapura dengan 7.997 jumlah peserta.

Dari harta itu, Kemenkeu memperoleh Rp 7,29 triliun penerimaan pajak penghasilan (PPh).

Selain Singapura, China dan Amerika Serikat dilaporkan juga menjadi negara bagi orang Indonesia untuk menyimpan hartanya demi terhindar dari pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan mengapa pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) itu.

“Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik,” kata Yustinus dilansir dari Antara seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Ia menyebutkan permanent tax amnesty atau program pengampunan pajak atau program yang serupa yang dilakukan terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only