Percepat Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Beberkan Peranan APBN

Pemerintah menyatakan APBN akan tetap menjadi instrumen untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tren pemulihan harus dijaga meski dunia menghadapi ketidakpastian akibat perang Rusia-Ukraina. Di sisi lain, ada pula tantangan dari sisi kesehatan karena kemunculan beberapa subvarian baru Covid-19.

“Oleh karena itu, pemerintah tetap melaksanakan PC-PEN. Ini realisasinya sudah 32,2%,” katanya dalam sebuah webinar, Selasa (2/7/2022).

Airlangga mengatakan APBN telah bekerja mendorong pemulihan ekonomi melalui berbagai belanja seperti bantuan sosial, subsidi, dan dukungan untuk dunia usaha. Dalam situasi pandemi, pemerintah juga mengalokasikan dana melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

Dia memaparkan realisasi PC-PEN hingga 22 Juli 2022 senilai Rp146,7 triliun atau 32,2% dari alokasi Rp455,62 triliun. Program tersebut terbagi dalam 3 klaster, yang terdiri atas penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.

Pada klaster penanganan kesehatan, realisasinya Rp31,8 triliun atau 25,9% dari alokasi Rp122,54 triliun. Dana tersebut utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Kemudian, ada klaster perlindungan masyarakat yang terealisasi Rp63,7 triliun atau 41,1% dari alokasi Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Terakhir, realisasi untuk klaster penguatan pemulihan ekonomi tercatat Rp51,3 triliun atau 28,7% dari alokasi Rp178,32 triliun. Dana tersebut utamanya untuk program padat karya, pariwisata, pangan, subsidi bunga dan IJP UMKM, dan insentif perpajakan.

Insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi misalnya diberikan berdasarkan PMK 114/2022. Beleid ini mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha yang diperpanjang hingga Desember 2022.

Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only