Kemenkeu Perkirakan Penerimaan Pajak ke Depan Bakal Melandai, Lho Kenapa?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak pada semester II-2022 tidak akan tumbuh sekuat pada semester I-2022 ini. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan faktor yang mempengaruhi melandainya penerimaan pajak sampai akhir 2022 yakni adanya risiko dampak perlambatan ekonomi global, hingga tidak adanya lagi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty Jilid II di mana pemerintah berhasil meraup Rp 61,01 triliun dari program itu.

“Kami ekspektasikan memang mungkin agak sedikit kekuatan pertumbuhannya (di semester II-2022) mengingat semester I basis juga lebih rendah, mungkin semester II-2022 kekuatan pertumbuhan kalau kita bandingkan dengan semester II-2021 memang mungkin agak sedikit berbeda,” kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Suryo menyebut penerimaan pajak semester II-2022 masih akan konsisten tumbuh. Meski begitu, dia mewaspadai meningkatnya risiko perlambatan ekonomi dunia yang dapat memberi dampak kepada ekonomi domestik.

“Pengaruhnya ke ekonomi akan berdampak pada penerimaan perpajakan. Sebagaimana diketahui bahwa penerimaan perpajakan itu memang hasil dari kegiatan ekonomi. Kalau ekonomi bagus, maka penerimaan pajak bagus,” tuturnya.

Sebagai informasi, total penerimaan pajak sepanjang semester I-2022 (Januari-Juni) mencapai Rp 868,3 triliun. Realisasi tersebut naik 55,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Suryo menjelaskan ada empat penyebab kuatnya pertumbuhan penerimaan pajak pada semester I-2022. Pertama, harga komoditas yang tinggi telah menyumbang terhadap penerimaan pajak.

Kedua, pertumbuhan ekonomi yang kuat memberi kontribusi ke penerimaan pajak khususnya terlihat melalui penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor. Ketiga, basis penerimaan pajak pada semester I-2021 relatif rendah karena pemerintah masih banyak menggelontorkan insentif pajak yang hampir tersebar di seluruh sektor usaha untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Keempat, dampak dari implementasi beleid baru perpajakan UU Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP). Hal ini terlihat dari penerimaan pajak melalui program tax amnesty jilid II serta penyesuaian tarif PPN menjadi 11% mulai April 2022.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only